https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dilarang, Tiap Malam Ramai Dikunjungi

Pasar malam di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel Foto : Zulkarnain--

Yudi, warga Kecamatan Rupit mengatakan, masyarakat merespons positif adanya pasar malam di Desa Muara Tiku itu. 

Sebab, masyarakat di Muratara sangat haus akan hiburan sejak ada perda larangan pesta malam.

"Pasar malam inilah momen yang istimewa bagi warga saat ini, karena menyediakan banyak hiburan untuk masyarakat. Selama ini kita dilarang mengadakan pesta malam. Masyarakat butuh hiburan," bebernya.

BACA JUGA:ABG Ini Nekat Jadi Begal karena Butuh Uang buat Judi Slot dan Beli Rokok

BACA JUGA:FANTASTIS. Selama 6 Tahun, Transaksi Judi Online Setara Investasi Proyek IKN, Gila Nggak Tuh

Keberadaan pasar malam juga menunjang dan mendukung perekonomian masyarakat.

Adanya kegiatan pasar malam yang berujung pada terjadinya insiden di tempat itu kini jadi sorotan pemda dan berbagai pihak. 

Asisten I Pemkab Muratara, H Alfirmansyah Karim menegaskan, pelaksanaan pasar malam itu masuk dalam kategori pesta malam yang sudah dilarang sesuai Perda No 17 /2019 tentang Pesta Rakyat.

"Karena mengumpulkan orang yang banyak di malam hari dengan hiburan itu masuk kategori pesta malam.

Inilah salah satu alasan kita melarang pesta malam, karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," bebernya.

Pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan soal perizinan pelaksanaan pasar malam itu dari pihak mana.

"Itu akan kami bahas, karena di Muratara sudah final pesta malam itu dilarang," tegasnya. Kata Alfirmansyah, pemkab turut berbelasungkawa dengan jatuhnya korban jiwa dari warga maupun korban luka dari pihak kepolisian dalam insiden di pasar malam Desa Muara Tiku itu.(zul/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan