KPU Sumsel Cari 181.895 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat? Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Kabar Duka Sekretaris PPS Desa Tugumulyo-Ilustrasi : Sumateraekspres.id-

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan