Saling Tantang Berujung Tragedi, Satu Tewas Satu Ditangkap, Begini Kronologisnya
Pelaku Lukman Sugandi alias Unyil (41) yang terlibat duel maut berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres OKI. Foto : Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berawal dari saling tantang berkelahi berakhir hingga menimbulkan satu korban jiwa.
Inilah yang terjadi antara Pelaku Lukman Sugandi alias Unyil (41) dengan korban Ebit (41).
Kejadian ini terjadi di akses Jalan PT WAJ Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan.
Karena kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Plt Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Wahyudi didampingi Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis (30/11) pukul 08.00 WIB.
"Kalau menurut keterangan pelaku saat rilis ia khilaf membunuh korban,"terangnya Senin (4/12).
Setelah membunuh korban pelaku lari ke Desa Deling.
Namun belum 24 jam pelaku melarikan diri Satreskrim Polres OKI bersama Kapolsek Pampangan berhasil menangkap pelaku di Desa Deling.
Dari penangkapan turut diamankan satu buah golok, satu buah celurit milik pelaku, baju milik dan celana milik korban.
Untuk keterangan lain masih akan digali dari pelaku.
Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf dengan keluarga korban, atas apa yang dilakukannya.
Menurut keterangannya ini baru pertama kali dilakukan antara korban dan pelaku sudah saling kenal sejak lama.