MANTAP! Polsek Muara Telang Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Minyak CPO. Ini Barang Buktinya!
Salah satu pelaku penggelapan minyak CPO yang diringkus Polsek Muara Telang. Foto : istimewa--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua pelaku penggelapan minyak mentah kelapa sawit (CPO) dengan merek Cerude Palm Oil berhasil ditangkap oleh tim operasional Polsek Muara Telang pada Jumat (1/12).
Mereka adalah KSNI (60) dari Jalan Bunga Mayang RT.03 RW.01 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dan AX (41) dari Jalan Lubuk Kawah RT.02 RW.13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolsek Muara Telang, termasuk surat jalan/muat minyak CPO kelapa sawit, 5 derigen berisi minyak CPO Kelapa Sawit, dan 18 derigen kosong.
BACA JUGA:Pesona Banyuwangi Buat Batik Air Re-Operate. Ini Jadwal dan Jam Terbang Langsung dari Jakarta
BACA JUGA:200 Rider Pacu Adrenalin di Kejurda Road Race 2023, Tantangan Balap Seru dari Sumsel hingga Lampung!
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari Kevin, karyawan PT.Gasing Sawit Abadi.
Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku, yang merupakan sopir Ekspedisi CV Semangus Indah Ekpres, mengendarai truk tangki membawa 23 derigen berisi air ke Pabrik PT.Gasing Sawit Abadi di Jalan Tanjung Api-Api KM 43 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin.
Pelaku menyimpan derigen di belakang kabin/jok sopir dengan tujuan memperberat muatan mobil saat ditimbang. Sebelum mengisi minyak CPO, mereka membuang air dari derigen untuk mengurangi beban mobil tangki.
BACA JUGA:Inalillahi! Petir Menyambar, Rumah Keluarga Sarto Jadi Arang
BACA JUGA:Kompak Curi Kotak Amal, Pasutri di OKU Timur Kena Ringkus. Ini Pengakuan Keduanya!
"Mereka mencoba untuk mendapatkan keuntungan dengan cara ini saat menimbang berat mobil dengan minyak CPO," jelasnya.
Selanjutnya, dalam perjalanan, kedua pelaku mengambil sebagian minyak CPO dan menjualnya kepada penampung.
Akibat tindakan ini, perusahaan mengalami kerugian sebanyak 800 kg minyak CPO atau Rp 8.800.000.
Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Muara Telang segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan kedua pelaku di Pool Mobil Ekspedisi CV.Semangus Indah Ekpres di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kebun Bunga Palembang.