Tolak Pembatalan Sertifikat

BATURAJA – Upaya mediasi sengketa lahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat yang dilakukan Kantor ATR/BPN Baturaja tidak terealisasi. Pihak ketiga yang menerima tanah hibah dari Ngadiono berdasar akta jual beli dengan Efendi Subli tidak datang.

Tanah dengan sertifikat seluas 5.261 m2 diajukan untuk dilakukan pembatalan. Kepala BPN OKU Rosidi mengatakan, BPN OKU menawarkan untuk ke lapangan. “Kalau bersedia kita bentuk tim,” ujarnya, kemarin (1/2).

Namun, kalau tidak bersedia, silahkan proses di jalur hukum perdata atau PTUN antara para pihak. ‘’Kewenangan pembatalan sertifikat ada pada kantor kanwil ATR/BPN Provinsi, jika ada cacat administrasi pada surat sertifikat,’’ ujarnya.

Dikatakan, perlu dulu di lihat di lapangan, apakah salah administrasi, salah letak, salah luas, atau salah nama. Itu salah satu cacat administrasi. Itu bisa diajukan BPN ke kantor Kanwil. “Itu bisa dibatalkan,” ujarnya.

Yudi, kuasa dari pemilik tanah Masagus Ahmad Mustaji Billah mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah warisan dan sudah bersertifikat. Pihaknya menolak jika dilakukan pembatalan surat sertifikat tahun 2018 tersebut.  ‘’Silahkan gugat ke pengadilan. Karena kami punya alas hak sertifikat,” tegasnya.

Apalagi pihak yang mengajukan usulan pembatalan sertifikat tersebut sebatas memiliki akta jual beli. Terlebih saat mediasi di kantor camat pada 2022 lalu, juga tidak datang. (bis) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan