Saksi Kunci Pembunuhan Saidina Ali Minta BAP Ulang, Bantah Keterlibatan Ujang Kocot, Ada Apa?
Aulia Aziz and Partner, pengacara Nizar saksi kunci dari kasus pembunuhan Saidina Ali, menjelaskan bahwa kliennya ingin BAP ulang agar mengungkap fakta sebenarnya.-Foto : Khairunnisa/Sumateraekspres.id-
BACA JUGA:Gegara Pinjol, Seorang Pria di Palembang Nekat Gantung Diri, Begini Ceritanya
Mereka menekankan bahwa hal ini berkaitan dengan nama baik dan nasib seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.
Jika tidak diungkap, khawatirnya kasus ini dapat mengulangi kejadian Sinkon dan Karta yang menghukum orang yang tidak bersalah.
Pengacara juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat keberatan terkait hak tersangka yang tidak diberikan salinan dan turunan pemeriksaan BAP.
Mereka berharap agar media ikut mengawal perkembangan kasus ini dan menyoroti kendala yang mungkin menghambat pengungkapan fakta sebenarnya.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa tersangka Angkasa berada di sebuah hajatan saat kejadian.
Namun, dalam BAP, nama Ujang Kocot diakui oleh saksi Nizar sebagai ancaman.
Dalam rekonstruksi, Ujang Kocot tidak mengakui keterlibatannya, namun penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan keyakinan.
Keluarga tersangka meminta pembebasan, sementara keluarga korban mendesak penangkapan dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, menyatakan bahwa informasi telah disampaikan kepada Plt Kasatreskrim, yang akan memberikan komentar lebih lanjut.
"Sekarang Pak Kasat masih ada gelar di Polda Sumsel," tandasnya.