WAJIB TIMBANG

--

Angkutan barang dan ekspedisi yang masuk Kota Palembang kini wajib timbang di Unit Pelaksana  Penimbangan Kendaraan Bermotor (UUPKB) di Talang Kelapa dan Kertapati. Terhitung November, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel telah mengoperasionalkannya. BPTD akan melakukan penindakan bagi angkutan yang overload dengan penilangan, transfer muatan, penundaan keberangkatan alias ditahan, dan lain sebagainya. Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan