Sejarah Hari KORPRI yang Diperingati Setiap Tanggal 29 November Berikut Arti Lambangnya
Sejarah Hari Korpri, Fungsi Hingga Arti Lambangnya--
SUMATERAEKSPRES.CO.ID. Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia diperingati setiap tahunnya pada 29 November.
Tahun ini, peringatannya pun jatuh pada hari Rabu (29/11/2023).
Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971.
Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.
Definisi KORPRI
KORPRI merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Korps dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti himpunan orang (badan, organisasi) yang merupakan satu kesatuan.
KORPRI adalah organisasi yang mewadahi seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Siapa saja yang termasuk Anggota KORPRI?
Mereka yakni Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan di bawahnya.
Keberadaan KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.
BACA JUGA:Korpri Semangat Bekerja, Melayani Masyarakat
Mengutip berbagai sumber, latar belakang sejarah Korpri sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda.
Kala itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.
Seiring berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.
Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.
Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.
BACA JUGA:CATAT NIH, Petuah Bijak Ketua Korpri pada PNS. Salah Satunya Tak Usah Banyak Gaya!
Lambang KORPRI
Lambang KORPRI terlihat di seragam yang dipakai para PNS serta pin yang biasa disematkan di baju mereka.
Lambang KORPRI berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung dan sayap.
Masing-masing bentuk yang membentuk kesatuan itu memiliki artinya masing-masing.
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri.
Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.
Makna lambang / logo KORPRI:
Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun. Ini melambangkan peranan KORPRI sebagai pelindung dan pengayom negara.
Peran dan fungsi KORPRI sebagai aparatur negara dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada 17-8-1945 yang dinyatakan dalam jumlah ranting, dahan dan daun.
Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang.
Ini melambangkan tempat yang menjadi pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Workshop Korpri OKU Selatan Sukses, Semangat dan Motivasi Ratusan Peserta Bangkit
Korpri memiliki beberapa fungsi. Berikut fungsi korpri:
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
3. Pelindung dan pengayom anggota
4. Penyalur kepentingan anggota
5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Demikianlah arti lambang KORPRI hingga sejarah berdirinya hingga diperingati setiap tanggal 29 November. (berbagai sumber)