Penadah ‘Bernyanyi’, Pelaku Curanmor Diringkus
SEKAYU, KORANSUMEKS.COM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu pimpinan Iptu Rusdi Sinuraya berhasil meringkus sindikat curanmor meresahkan baik eksekutor maupun penadahnya, Senin 30 Januari 2023. Mereka masing-masing Iyon (32) dan Redi (43), keduanya warga Sekayu. Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Sucipto (40) yang kehilangan motor di rumahnya Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, pada 18 Januari 2023 dini hari. "Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan motor korban di rumah pelaku Redi (43)," ujar Suvenfri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Sinuraya, Rabu 1 Februari 2023.
BACA JUGA : Meronta, Siswa SD Gagal Diculik BACA JUGA :Augie Bunyamin Dituntut 8 TahunPihaknya, kata Suvenfri lantas mengajak korban guna memastikan ciri-ciri motor. Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut milik korban.