https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tetapkan UMK Naik Rp28.700 per Bulan

--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melakukan rapat pembahasan, Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas (Mura), menetapkan kenaikan Upah Minimal Kabupaten (UMK) menjadi Rp3.564.933. Hal ini diungkap Ketua SPSI Kabupaten Mura-Muratara, melalui Sekretaris SPSI, Indrayana, di Kantor Dinas tenaga kerja (Disnaker) Mura.

"Alhamdulillah setelah melakukan rapat pembahasan dan perundingan cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas dapat menetapkan UMK, naik Rp28.700 per bulan," ucapnya.

Meski situasi itu tidak sesuai ekspektasi, namun SPSI sudah memperjuangkan hingga mencapai titik kesepakatan bersama. Awalnya SPSI mengajukan kenaikan dengan Rumus Alfa 0,30 dengan pertimbangan dari segala aspek. "Karena kenaikan kebutuhan hidup saat ini alami kenaikan mulai dari beras, BBM, gas dan kebutuhan lainnya. Setidaknya untuk pekerja usia lajang dalam satu bulan memiliki pengeluaran sekitar Rp4 juta per bulan," timpalnya.

Pihaknya mengaku, meskipun hasil kesepakatan naiknya tidak signifikan dan jauh dari harapan. Tapi itulah hasil perjuangan yang dapat SPSI usahakan, "karena Formula kenaikannya sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan PP No 51/2023. UMK 2024 naik menjadi Rp3.564.933 per bulan dari UMK 2023 Rp3.536.218 per bulan," tegasnya.

Selanjutnya proses rekomendasi Bupati naik ke Gubernur untuk penerbitan SK UMK. Pihaknya berharap, semoga dengan kenaikan UMK Kabupaten Musi Rawas ini, dapat sedikit menambah semangat dan berkah bagi kaum pekerja buruh di wilayah Kabupaten Musi Rawas. "Insya Allah tahun depan UMK akan naik lagi dan lebih baik dari sekarang," ucapnya.

Indrayana menegaskan, UMK adalah upah minimum untuk pekerja degan masa kerja nol tahun, sedangkan untuk upah pekerja yang masa kerjanya sudah diatas satu tahun menggunakan struktur dan skala upah di atas UMK.

Heriyansah, salah satu pekerja yang ikut memantau hasil rapat penetapan UMK Kabupaten Mura mengomentari.

Jika kenaikan UMK Musi Rawas itu,  untuk kesejahteraan pekerja buruh masih sangat rendah. Namun mau tidak mau, penetapan UMK itu berdasarkan perhitungan dari Pemerintah daerah dan BPS, untuk kebutuhan konsumsi ART dianggap sudah di atas kebutuhan rata-rata per bulan.

"Setiap kebutuhan pekerja di tingkat daerah itu berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata. Pekerja di tingkat kabupaten, kebutuhannya lebih besar ketimbang pekerja di tingkat kota," timpalnya.

Situasi itu dipengaruhi oleh harga produk kebutuhan barang pokok dengan biaya kebutuhan yang tinggi ketimbang harga di wilayah perkotaan. "Jika harga produk di kota Rp5.000 di kabupaten, paling tidak Rp5.500. Karena ada penambahan biaya angkutan, sedangkan upah minimum mau disamakan dengan provinsi itu tidak logis," timpalnya. (zul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan