https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terungkap! Total Kerugian Negara Akibat Korupsi SPPD Fiktif Dishub Prabumulih, Ini Kata Inspektorat

Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM. -Foto : Ist-

BACA JUGA:Siapa Bakal Tersangka? Kejari Naikkan Status Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih

Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan