Terungkap! Total Kerugian Negara Akibat Korupsi SPPD Fiktif Dishub Prabumulih, Ini Kata Inspektorat
Editor: Alfery
|
Senin , 27 Nov 2023 - 16:34
Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM. -Foto : Ist-
Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.