Boleh Pasang APK Sebanyaknya, Jangan Asal Tempat
ilistrasi kampanye--
KPU Tetapkan Lokasi Pemasangan APK
Belum Atur Jadwal Kampanye
SUMSEL – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak bisa asal memasang alat peraga kampanye (APK) sebanyak-banyaknya dan sembarang tempat. Sebab komisi pemilihan umum (KPU), mengatur jumlah dan titik lokasi pemasangan APK.
Terbaru, KPU Sumsel menerbitkan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.
Beleid yang menegaskan lokasi pemasangan APK ini, ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya, tanggal 24 November 2023. “Penetapan lokasi pemasangan APK ini, merujuk ada banyaknya tempat kampanye di Sumsel,” ucap Rudiyanto Pengaribuan, Anggota KPU Sumsel Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, sore kemarin (25/11).
Antara lain di Kota Palembang, berdasar Keputusan KPU Palembang Nomor 309 Tahun 2023, ada 439 titik lokasi pemasangan APK. ”Di Kabupaten Muratara, ada 378 titik, berdasarkan Keputusan KPU Muratara Nomor 226 Tahun 2023,” ulasnya.
Kemudian di Kota Palembang, ada 35 titik. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), lokasi pemasangan APK sebanyak 71 titik. “Di wilayah Kabupaten Empat Lawang, hanya 19 titik,” ucapnya.
Selanjutnya, di Kabupaten Ogan Ilir (OI) sebanyak 241 titik. Di Kabupaten OKU Selatan (OKUS), juga hanya 25 titik. Di Kabupaten OKU 236 titik. “Di Kabupaten Musi Rawas, 398 titik,” tambahnya.
Ada pula sebanyak 106 titik, di wilayah Kota Prabumulih. Kabupaten Banyuasin cukup banyak, 527 titik. Senada di Kabupaten OKU Timur (OKUT), 628 titik. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebanyak 527 titik.
Sementara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hanya 85 titik. Di Kota Lubuklinggau, sebanyak 718 titik. Untuk Kabupaten Muara Enim ada 1.074 titik, serta beberapa kabupaten kota laiannya sudah diatur KPUD masing-masing.
Rudiyanto menyebut, keputusan KPU kabupaten/kota soal penetapan lokasi pemasangan AKP peserta pemilu 2024 itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar 21 November 2023. Dalam rakor itu, hadir partai politik (parpol), calon anggota DPD, DPRD kabupaten/kota dan Sumsel, Bawaslu Sumsel, Kodam II/Swj, Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Satpol-PP sumsel, Dishub Sumsel. “Serta KPID dan Diskominfo Sumsel,” urainya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya, membenarkan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah ditetapkan KPU kabupaten/kota. “Untuk jadwal kampanye, rapat umum, kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI,” singkatnya.
Diketahui, masa kampanye pemilu 2024, baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023. “Di Palembang, ada lebih 300 titik lokasi pemasangan APK, tersebar di 18 kecamatan,” kata Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, melalui Kurniawan dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Untuk itu, dia meminta peserta pemilu 2024, baik itu caleg DPRD kota, DPD RI, DPR RI, hingga Pilpres, agar tetap menjaga estetika dan juga memperhatikan aturan yang berlaku.