Perampok Barbar, Perkosa Istri Korban

TANGKAP: Tiga dari empat komplotan perampok bertingkah barbar yang berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, tersangka Arpan Sopian, Ardy Arianto, dan Maliyadi. -FOTO: IST-

Khusus tersangka Arpan Sopian, dilapiskan pula dengan tambahan Pasal 285 KUH tentang Pemerkosaan. “Selain itu untuk tindak pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya. (zul/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan