Status Hanya Cuti, Jabatan-Fasilitas Melekat, Menteri-Kepala Daerah yang Ingin Maju Diuntungkan

--

Ia menegaskan, bila dalam PP itu ditemukan ada kekeliruan, maka tentunya bisa dilakukan judicial review (JR). Bisa diadu PP No 53 itu dengan UU. Tidak boleh saling bertentangan. "Kalau bertentangan, maka PP itu bisa di-judicial review," pungkasnya. 

"Kalau mengundurkan diri, pastinya semua fasilitas yang dimiliki termasuk pengaruh di instansi yang pernah dipimpinnya akan lepas seluruhnya,” beber Febrian.

BACA JUGA:Profil Jimly Asshiddiqie, Pria Kelahiran Palembang Yang Putuskan Pemberhentian Adik Ipar Jokowi dari Ketua MK

BACA JUGA:Guru Tak Tergantikan, Zulinto: Kesejahteraan Sangat Penting

Adanya ketentuan hanya cuti saat kampanye ini jelas menguntungkan bagi menteri dan kepala daerah yang ingin maju karena tidak perlu berhenti dan kehilangan jabatannya saat ini.

Dalam beleid PP No 52 Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden, mewajibkan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah untuk cuti selama berkampanye dalam pemilu. 

Untuk menteri, mengajukan cuti ke Presiden melalui Mensesneg. Sedangkan gubernur dan wagub mengajukan cuti ke Mendagri dengan tembusan ke Presiden. 

Sedangkan wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke Mendagri.

Bagi menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, cuti diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Untuk menteri dan kepala daerah yang berstatus anggota parpol dan menjadi tim sukses (timses) juga wajib mengajukan cuti saat kampanye. 

Cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Jatah cuti menteri dan kepala daerah berstatus anggota parpol atau tim sukses untuk kampanye hanya satu hari dalam seminggu.

Sedangkan hari libur termasuk hari bebas untuk melakukan kampanye.
 Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengimbau agar seluruh ketentuan yang tercantum dalam PP 53 tersebut dilaksanakan oleh seluruh pihak berkepentingan.

"Saya kira kami sudah punya koridor, sudah mengatur soal itu. Tinggal melaksanakan, menjalankan. Ikuti saja aturan main yang sudah ada. Jadi, lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa,"  imbuhnya.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengingatkan para menteri jangan sampai mengabaikan tugas negara dalam melayani publik, hanya karena sibuk kampanye.
 "Saya tentu akan terus mengawal itu, saya akan terus mengawasi," tegasnya.

Menteri yang mendukung salah satu pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024 atau merupakan kontestan pilpres harus mampu memposisikan diri secara tepat dan tidak menyalahi aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan