Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform
--
Dalam aturan baru pinjol, penurunan bunga dilakukan bertahap setiap tahunnya. Pada 2025 turun lagi menjadi 0,2 persen per hari dan tahun berikutnya 0,1 persen. Kedua, aturan penagihan oleh debt collector.
“Debt collector yang bertugas menagih utang penyelenggara (fintech lending) wajib mematuhi etika penagihan,” imbuhnya. OJK mengatur, jam operasional debt collector ketika melakukan penagihan tidak lagi 24 jam. Tapi hanya 12 jam. Mulai pukul 08.00- 20.00 WIB.
Tata krama penagihan juga diatur. Penagihan bisa tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain. Kedua, penagihan langsung secara tatap muka (field collection).
“Debt collector saat menagih utang dilarang melakukan kekerasan fisik maupun verbal. Apalagi meneror. Wajib pakai kartu identitas lengkap dengan foto yang jelas,” tambahnya.
Bagi nasabah yang gagal bayar setelah jangka waktu habis dan setelah jatuh tempo, penyelenggara fintech wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan.
Debt collector tidak boleh gunakan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Juga merendahkan harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying).
OJK juga melarang debt collector menagih kepada kontak darurat debitur, kerabat, rekan, dan keluarga. Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu (meneror, red).
Ketiga, masyarakat hanya boleh meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol. “Supaya tidak terjadi gagal bayar di kemudian hari dan disesuaikan kemampuan debitur saat pembayaran utang,” bebernya.
Ditambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending dalam tahap penyelidikan kasus pinjol yang merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang No.5 tahun 1999.
Direktur Investigasi Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, KPPU akan memanggil para pihak terkait mulai dari terlapor, saksi maupun ahli guna mengumpulkan bukti yang cukup. Hasilnya, kata Panggabean, telah didapatkan satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.(afi/iol/bis/yun/*/)