Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform
--
Menurutnya, sistem pinjol tidak fair karena tidak ada kontrak apa pun. Tiba-tiba langsung ditransfer ke rekening.
BACA JUGA:Alumni SMA SMK Ayo Merapat! Kejar Nih Peluang Karir sebagai Community Officer di Bank Ini
“Saya tidak tahu berapa pinjaman saya, karena yang diberitahu hanya plafon saja waktu itu. Belum sampai berapa saya pinjam, tahu-tahu sudah main transfer saja,” bebernya.
Karena tidak mau malu datanya disebar ke mana-mana, akhirnya Iwan terpaksa pinjam ke saudaranya untuk melunasi pinjaman tersebut. “Saya berharap pinjol-pinjol seperti ini bisa ditindak karena kami masa ditipu,” harapnya.
Senada dialami Daud, warga Pakjo Palembang. Dia terpaksa meminjam ke pinjol. “Saya punya anak yang bersekolah. Dan harus membayar sekolahnya. Karena tidak ada lagi tempat meminjam, pilihan terakhir adalah pinjol,” ujarnya.
Ketika tidak bayar sesuai jatuh tempo. nilai pinjaman akan bertambah. Waktu itu, pinjam Rp1 juta dan diberi waktu selama 3 bulan. Sedangkan bunga yang harus dibayarkan Rp300 ribu. “Jadi setiap bulan dari pinjaman Rp1 juta, bunganya Rp100 ribu. Jadi dalam tiga bulan pengembalian menjadi Rp1,3 juta,” bebernya.
Honorer di salah satu rumah sakit di Palembang, Husnul mendapatkan pengalaman tidak mengenakkan dengan pinjol. Karena telat bayar dan bunga besar, ia pun dipermalukan. "Seluruh kontak yang ada di Hp saya dikirimi pesan dengan detail diri dan foto saya," cetusnya.
Saat itu, dia lagi kepepet karena gaji sebagai honorer belum dapat. Sedangkan suami sudah pensiun, maka dia mencari jalan pintas dengan meminjam di aplikasi pinjol. "Pada 2021, saya pinjam uang sekitar Rp2,3 juta dan terima hanya Rp2,1 jutaan dengan sistem cicilan 6 bulan," jelasnya.
Hanya satu bulan dia tersendat bayar, kemudian mulai diteror lewat telepon oleh penagih.
“Mereka menagih dengan kasar, mengancam, bahkan keluar kata-kata yang tidak layak," jelasnya. Karena tidak tahan, dia akhirnya ganti nomor Hp.
Di Baturaja, seorang guru mengaku pernah jadi korban pinjol. Yang meminjam sebenarnya sang suami. “Tapi seluruh nomor Hp yang ada di kontak saya malah dihubungi pinjol itu. Mereka semua jadi tahu dan ikut jadi sasaran telepon,” beber guru tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Mangodal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, aturan baru dalam SEOJK No 19 Tahun 2023 ini lebih tegas.
Pertama, soal bunga pinjol 0,3 persen per hari yang berlaku mulai Januari 2024. Jika seseorang mengajukan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari kalender kepada penyelenggara pinjol, maka dalam sebulan bunga yang harus dibayar Rp90 ribu.
Sebelumya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.