Wow, Dapati Tungku Masak Raksasa Kapasitas 8 Ribu Liter di Kompleks Penyulingan Minyak Ilegal
ROBOHKAN: Dua alat berat terus bekerja merohohkan puluhan tempat penyulingan ilegal berikut pondoknya, di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. FOTO: IST--
PALEMBANG - Sebanyak 33 titik tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, sudah dihancurkan tim gabungan dari operasi sejak Senin (20/11). Dari 33 titik illegal refinery itu, sekaligus dirobohkan 47 pondok.
“Kami hanya temukan pondok-pondok dan peralatan yang diduga dipergunakan untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut," terang Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, Rabu (22/11).
Namun, mendapati sebanyak 16 ribu liter minyak hasil olahan dari lokasi tersebut. “Kita tidak mendapati adanya aktivitas atau kegiatan apapun di tempat penyulingan minyak ilegal itu. Baik orang (pengelola) maupun pemiliknya,” klaimnya.
Barang bukti lain yang dari operasi gabungan Polri-TNI itu, sebanyak 337 buah baby tank, 2.190 buah drum, 33 rol selang, 2 unit mesin pompa, serta 33 unit tungku pembakaran. “Ada juga tungku pembakaran berkapasitas 8.000 liter, untuk menyuling minyak hasil dari sumur minyak ilegal,” ulasnya.
Diketahui, operasi gabungan ini melibatkan sekitar 400 personel. Dari Polda Sumsel, ada Ditreskrimsus, Satbrimob, Ditsamapta, hingga Biddokkes, serta Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir. Dari TNI, Denpom II/4 Palembang, Koramil Bayung Lencir. Termasuk dari Satpol-PP Muba.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dan sejumlah PjU Polda Sumsel, sempat meninjau lokasi penutupan illegal refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Selasa (21/11).
Menurut Rachmad, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Dimana Polda Sumsel melalui Polres Muba, sudah sejak 2 bulan lalu memberi imbauan agar kegiatan illegal refinery ini ditutup atau bongkar mandiri.
“Nnamun masih ada sebagian yang tidak mau tutup atau bongkar mandiri, sehingga hari ini kami bersama pihak terkait bergabung melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery ini,” katanya.
Sebab, kegiatan illegal refinery ini selain merusak lingkungan, juga menimbulkan kerugian bagi negara. Modusnya, minyak sulingan ilegal dicampur dengan minyak subsidi dengan perbandingan 1:1. Dijual harga solar industri.
“Sehingga hal ini menimbulkan dampak langkanya bahan bakar minyak bersubsidi, karena minyak subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu, beralih menjadi minyak industri,” bebernya.
Sementara untuk penindakan di bagian hilir, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menyebut yang gudang BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), bukan dikelola oknum anggota polisi.
“Tanah yang dijadikan gudang BBM ilegal, memang milik anggota. Kami sedang periksa yang bersangkutan, tapi yang mengelola ternyata bukan dia," sebut Kapolda, dalam kegiatannya di Kota Prabumulih, Rabu (22/11).
Kapolda tetap menekankan kepada oknum tersebut, bahwa dia telah berteman dengan pelaku ilegal. “Kalau dia tahu itu illegal dan tidak bisa menghentikannya, maka sudah dapat catatan. Membantu saja sudah dapat catatan, lebih berat lagi jika sampai terlibat langsung,” tegasnya.
Namun sejauh pemeriksaan ini, Kapolda menyebut tidak ada ditemukan keterlibatan anggota tersebut. “Tanah itu memang miliknya, disewakan kepada orang lain. Anggota itu tidak pernah lihat, dan ternyata dijadikan tempat penampungan minyak ilegl," klaimnya.