https://sumateraekspres.bacakoran.co/

SIKADEKA, Mudahkan Jalannya Kampanye

Andika Pranata Jaya FOTO: IST--

PALEMBANG – Saat ini, KPU Sumsel sedang berkoordinasi dengan KPU kota/kabupaten untuk menentukan lokasi strategis yang akan menjadi titik pertemuan pelaksanaan kampanye. 

‘’Periode kampanye akan dilakukan 28 November hingga 10 Februari dengan masa jeda 3 hari,’’ ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, di Hotel The Zuri, kemarin.

Dikatakannya, perlu diperhatikan kampanye kali ini hanya berlangsung selama 75 hari. Lebih singkat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Salah satu hal yang menarik perhatian yakni penggunaan aplikasi baru yang diperkenalkan KPU, yakni Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

‘’Aplikasi ini memudahkan perwakilan partai politik dan calon anggota DPD RI dalam menjalankan kampanye,’’ katanya.

Melalui aplikasi ini, lanjutnya, mereka dapat mengetahui kapan kampanye partai politik dapat dilakukan, termasuk kampanye calon presiden jika dilakukan di lapangan. 

‘’KPU daerah juga berkoordinasi dengan pemerintah memastikan integrasi aplikasi ini pada tingkat lokal,’’ ujarnya.

Setiap perwakilan partai politik akan memiliki admin pada aplikasi ini.  ‘’Kami telah melakukan bimbingan teknis pada perwakilan partai politik dan DPD untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap penggunaan aplikasi ini,” ujar Andika. 

Andika juga menekankan pentingnya pelaporan kampanye. Namun, sampai saat ini, KPU belum menerima laporan untuk kampanye calon presiden.

‘’Untuk proses pelaporan akan dilakukan melalui KPU RI terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan ke KPUD provinsi,’’ ujarnya.

Tim kampanye daerah diminta menyampaikan informasi resmi ke KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

‘’Ini mencakup pengajuan tim kampanye yang disetujui dan dilaporkan ke Bawaslu,’’ ujarnya. 

Selain itu, KPU juga telah menginstruksikan calon anggota DPD RI untuk membuka rekening kampanye dan melaporkan penerimaan serta pengeluaran kampanye.

Ini akan terintegrasi dalam System Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. ‘’Dengan adanya peraturan dan sistem baru ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih terencana, transparan, dan efisien,’’ katanya. (iol/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan