https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Terdakwa Korupsi Disperkim Muba Divonis 20 Bulan, 1 Tersangka Masih DPO. Siapa..

SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, membacakan putusan terhadap terdakwa Rismawati Gathmyr, Novi Astuti, dan Imam Mahfud Effendi, Senin (20/11). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Kemudian, pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, dengan anggaran Rp8.300.066.000. Berdasarkan hasil temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS .

Selain itu ada item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan. Yakni berupa pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 kVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, TA 2021.

  Sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum juga terpasang. Sementara anggaran pengerjaan udah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia. Atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, dalam penyidikan kasus ini oleh Kejari Muba, terungkap tidak hanya sebagai ketiga terdakwa itu saja. Tapi ada satu tersangka lainnya, Ferdinand Simanjuntak selaku Direktur PT Kenzo Putra Lintas, yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah bos dari terdakwa Imam Mahfud Effendi. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan