Bukan Lakalantas, Ini Penyebab Tewasnya Prada Jefriando yang Dibantah Keluarga dan Kuasa Hukum
Pihak keluarga dan kuasa hukum almarhum Prada Jefriando Simatupang (23). Foto : Ist--
" Untuk laporan penganiyaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP tersebut sudah kita laporkan. Namun demikian untuk penyebabnya, secara spesifik disampaikan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Sehingga sembari menunggu gelar perkara tersebut, kita terus lakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban.
Yang pasti, selama belum ada pernyataan resmi penyebab tewasnya Prada Jefriando, kita belum bisa berikan komentar lebih jauh," jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada saat dibincangi awak media mengungkapkan, bahwa untuk penyebab tewasnya korban ini (Prada Jefriando Simatupang) bisa ditanya langsung ke Pomdam II/Swj.
BACA JUGA:BSI Siap Raih Kinerja Gemilang di 2024, Ini Faktor Pendorongnya!
Apalagi yang bersangkutan tersebut merupakan anggota TNi Aktif. Sehingga hal ini bisa dikatakan tidak ada permasalahan dan semuanya jua sudah dikoordinasikan.
Bukan itu saja, kata Harryo, para pejabat di lingkungan Kodam II/ Swj, Korem juga sudah datang berkaitan persoalan yang sama.
" Untuk penjelasan, tolong bisa langsung ke Sun Denpom. Yang mana, kita sudah ada momunikas intensif tersebut," pungkasnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah.