https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Edan Pool. Bapak, Ibu dan Anak di Sekayu Barengan Dicokok Polisi. Ternyata Gara-Gara Ini

Barang bukti yang disita dari satu keluarga yang dicokok polisi di Sekayu, Muba--

SEKAYU,SUMATERAEKSPRES.ID – Ini bukti peredara narkoba sudah merajala lela. Keluarga harusnya jadi benteng untuk menangkal pengaruh barang haram itu.

Tapi tidak bagi keluarga satu ini. Bapak, ibu dan anaknya justru terlibat. Alhasil, satu keluarga ini diciduk polisi. Tepatnya oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba

Mereka bertiga yang diamankan yakni Sb (40) dan istrinya, E (36) serta anak laki-laki mereka, Ad (21).

Penangkapan terhadap ketiganya berlangsung, Selasa (14/11) pukul 20.30 WIB di rumah mereka, di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:Desa di Kabupaten OKI Ini Jadi Tempat Transaksi Narkoba. Nih, Buktinya!

BACA JUGA:Satresnarkoba Polrestabes Palembang Juara 1 Lomba Kampung Bebas Narkoba, Ini yang Dilakukan Jajarannya

Ada pun barang bukti yang ditemukan polisi dalam penggeledahan di rumah itu berupa 4 paket atau 1,05 gram sabu-sabu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH menerangkan, terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Ada yang menginformasikan kalau di rumah keluarga itu sering jadi tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi tersebut benar adanya. Petugas pun langsung melakukan penggerebegan dan penggeledahan.

BACA JUGA: Gerebek 7 Lorong di Tangga Buntung, Buru 4 TO Bandar Narkoba

BACA JUGA:Astaga! Belasan Muda Mudi di Lahat Pesta Narkoba. Tes Urine Semua Positif

"Hasilnya kami temukan 4 paket bungkusan plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tersimpan dalam lemari pakaian," jelas Heri.

Heri menambahkan, ketiganya kompak dalam menjalankan bisnis narkoba itu. "Mereka saling bergantian menyimpan dan melayani  pembeli," bebernya.

Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pasal  114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan