Firli Tutupi Wajah dengan Tas dan Tangan

USAI DIPERIKSA : Ketua KPK Firli Bahuri rebahan dalam mobil sambil menutupi wajah untuk hindari jepretan kamera, usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, kemarin (16/11). -FOTO: IST-

JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya,  kemarin (16/11). Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli hadir pemeriksaan di Bareskrim secara diam-diam. Pukul 10.00 WIB, dia sudah berada di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim. Tidak diketahui sejak kapan dia sudah masuk ke Bareskrim.

Pemeriksaan selesai pukul 13.45. Lagi-lagi, Firli  keluar kucing-kucingan. Dia menggunakan mobil bernopol B 1917 TJQ berwarna hitam. Tampak Firli merebahkan kursinya untuk menghindari jepretan kamera awak media. Sambil menutupi wajahnya dengan tas dan tangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tiga jam lebih terhadap Ketua KPK. Lalu, ada tiga pegawai KPK yang masih dalam pemeriksaan “Untuk Ketua KPK FB ada 15 pertanyaan yang diajukan,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Firli, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk proses penyidikan yang dilakukan sejak 9 November hingga 16 November. “Itu langkah selanjutnya,” kata dia.

Kapan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka? Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan masih anev, gelar perkara belum dijadwalkan.

“Nanti kami update,”  beber Ade.  Terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut telah diperiksa 91 saksi dan 8 saksi ahli. Untuk saksi ahli diantaranya, ahli hukum pidana,ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli multimedia.“Kami jiga menyita dokumen laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik FB,” urainya.

Ade menuturkan, terdapat dokumen LHKPN dari Firli yang disita sejak tahun 2019 hingga 2022. Dokumen LHKPN itu diserahkan oleh Firli atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah kami sita LKHPN-nya,” jelas dia.

Kuasa hukum Firli, advokat Ian Iskandar mengatakan, dengan hadiri pemeriksaan tersebut kliennya membuktikan kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya. “Klien kami mengikuti semua proses hukum dari penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Ia memastikan tidak ada penyerahanuang dari Syahrul Yasin Limpo kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli memang bertemu dengan Syahrul, namun tidak ada penyerahan uang. “Itu fitnah,” ujarnya.

Sementara KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Rabu malam (15/11) KPK menggeledah rumah anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina di kawasan Kalibata.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos. Penggeledahan itu dilakukan di Perumahan Dinas DPR RI di Kalibata. Proses penggeledahan berlangsung hingga Kamis dini hari (16/11) pukul 01.17.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan itu. “Penggeldahan rumah dinas tersebut terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo,Red,” jelasnya kemarin.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita beberapa bukti. Di antaranya catatan dokumen hingga bukti elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara.  Sebelumnya, Jumat (10/11) pekan lalu KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPR RI Komisi IV Sudin. Rumah di perumahan Raffles Hills Blok E. 2 Cimanggis Kota Depok itu KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan