Paripurna Perdana Ditahun 2023, Bahas Usulan 3 Perda

Rapat Paripurna Ke- LX (60) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 ///

Rapat Paripurna Ke-LX (60), DPRD Provinsi Sumatera Selatan digelar Senin (30/1), diruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH., H. Muchendi Mahzareki, SE., serta wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya.

Agenda perubahan ini sendiri dibacakan Drs. H. Solehan Ismail. Dijelaskan badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari 2023 telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap usulan 3 (tiga) Raperda tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait selaku instansi pengusul dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Ada 3 (tiga) usulan Raperda, antara lain, pertama mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.  "Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sebelumnya belum terakomodir dalam Propemperda 2023 berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Nomor 590/4708/DPU.BMTR/X/2022, tanggal 18 Oktober 2022.  Karena masih menunggu kelengkapan dokumen KLHS RTRW dan RZWP-3-K, guna diintegrasikan ke dalam Dokumen Revisi RTRW," jelasnya.

Selanjutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042. "Raperda ini yang sebelumnya tidak diakomodir dalam Propemperda 2023, karena masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut.

"Dalam rapat Bapemperda tanggal 12 Januari 2023, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab sudah menyampaikan dengan jelas beserta dasar pertimbangannya sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk bisa diakomodir dalam Propemperda Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, dimasukkan kedalam Perubahan Propempenda Tahun 2021 karena masih perlu pengkajian dan kelengkapan berkas untuk Raperda tersebut," ungkapya.

Namun, dengan disetujunya 2 ( dua ) Raperda, maka Propempenda Sumatera Selatan Tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda. Rinciannya antara lain,  sebagai Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Nilai-Nilai Budaya Marga adat dan Provinsi.  Adapun Raperda yang dibahas antara lain, Raperda tentang Pelestarian Masyarakat.,  Raperda tentang Pemanfaatan alur sungai dan perairan pedalaman serta Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air., Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan Raperda usul dari  eksekutif, yaitu., Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.,  Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah., Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. , Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Setatan Tahun Anggaran 2023.,  Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043. Dan terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042. Hadir dalam paripurna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan,  Para Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dun Pimpinan Instansi Vertikal Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Tim Ahli/ Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD Provinsi. (Adv/iol/087). https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan