Gara-Gara Biduan Tempel Halu Usai Ngineks, Apesnya Sopir Travel Ini Kena Keroyok

Tersangka Diana Syari. -FOTO: IST-

Dari kartu identitas dirinya, Diana Syari tercatat warga RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. “Atas pengeroyokan terhadap korban, dia dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP,” terangnya.

Untuk ketiga teman tersangka Diana yang mengeroyok korban, Rusmanto, Iwan dan Juliyadi, masih dalam pengejaran polisi. “Tiga pelaku lainnya masih kami cari karena setelah mengeroyok korban ketiganya melarikan diri," tutup Nyoman. (zul/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan