Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham Dilimpahkan, Mantan Bos PTBA Tunggu Jadwal Persidangan
Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham Dilimpahkan, Mantan Bos PTBA Tunggu Jadwal Persidangan. Foto: Nanda/Sumateraekspres.id--
Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.
Atas perbuatan para terdskwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (Nsw)