Siap-Siap, Baliho Caleg Ditertibkan

--

PRABUMULIH – Saat ini, banyak sekali baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang "bergentayangan" di Prabumulih. Tak tanggung-tanggung, sebagian diantaranya sudah disertai nomor urut dan partai masing-masing caleg.

Ada yang ditempel di pohon di pinggir jalan utama kota Prabumulih, ada yang digantung di tiang listrik bahkan ada pula yang sengaja di pasang di pusat perbelanjaan. ‘’Kita akan segera lakukan penertiban. Insya Allah pecan depan,’’ ujar Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Lia Siska Indriani.

Dikatakan,  sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan mengundang seluruh partai politik (parpol) dan mengimbau mereka untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing secara langsung.  ‘’Terhitung Jumat (10/11) kami berikan waktu ke partai politik dan para caleg untuk menertibkan secara mandiri, apabila hingga batas ditentukan tidak ditertibkan maka kami bersama Satpol PP, TNI dan Polri akan menertibkan," tegasnya.

Dijelaskan Afan, setelah DCT ditetapkan pada 4 November, maka Bawaslu RI telah menginstruksikan tanggal 4-27 November 2023 merupakan larangan kampanye. Jadi apapun yang berkenaan dengan kampanye harus ditertibkan. ‘’Kita akan meminta bantuan Satpol PP membantu menertibkan APK dan APS, kategori-kategori APS yang akan ditertibkan seperti memasang di tempat yang dilarang yakni tiang listrik, di pohon-pohon dan lainnya," jelasnya.

Penertiban tersebut dilakukan  untuk menegakkan peraturan walikota no 44 tahun 2013 tentang APK dan peraturan daerah (perda) no 28 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), Perbawaslu tentang APK dan APS serta PKPU nomor 15 tahun 2018. (chy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan