https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Insentif PPN DTP Diperluas, Untuk Pembelian Rumah, Harga hingga Rp5 Miliar

--

PALEMBANG - Pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP untuk rumah di bawah Rp2 miliar. "Kami memperluas untuk rumah sampai Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan sampai Rp2 miliar," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Meski begitu, Menkeu memastikan meski batasan harga rumah diperluas hingga Rp5 miliar, namun PPN DTP yang akan dibebaskan atau ditanggung oleh pemerintah hanya sampai Rp2 miliar. "Artinya, untuk harga yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, Menkeu juga memastikan bahwa untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya atau 100 persen. Namun, jika pembelian rumah dilakukan pada Juli hingga Desember 2024, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas hanya menjadi 50 persen.

Menkeu menyebut, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian. Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respon positif terhadap kebijakan tersebut," pungkas Menkeu. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10) lalu.

"Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPn ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar akan berlaku PPn 100 persen," kata Airlangga. Dia menyebutkan, alasan pemerintah memberikan insentif pada industri properti yang disebut berlaku hingga Juni 2024 ini. Setelah itu, insentif akan diberlakukan sebesar 50 persen. "Sesudah Juni, PPn 50 persen ditanggung pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan alasan diberikannya insentif pembebasan PPN ini karena PDB pada sektor perumahan tercatat rendah. Padahal, kedua sektor tersebut memberikan kontribusi ke PDB mencapai 14-16 persen, juga jumlah tenaga kerja pada sektor itu mencapai 13,8 juta orang. Sedangkan kontribusi pajak mencapai 9,3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9 persen. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan