Banyak Parpol Belum Ajukan RKDK

logo pemilu. Foto : net--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID  -  Partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 diwajibkan melaporkan rekening khusus dana kampaye (RKDK) atas nama partai. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU No.18 tahun 2023.

Namun dari 15 partai peserta pemilu baru 6 parpol yang telah melaporkan atau mengajukan RKDK.

Keenam partai politik yang baru mengajukan rekening khusus dana kampaye tersebut, yakni PKB, Gerindra, PKS, PSI, Perindo dan Partai Umat.  Sementara yang belum PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora, PKN, Hanura, PAN, Demokrat dan PPP. 

Ketua KPU OKU Timur, Herman Jaya mendorong agar partai segera melaporkan RKDK. "Kita menghimbau parpol secepatnya mengajukan rekening khusus dana kampaye," kata Herman Jaya, kemarin.

Selain itu, pada pasal 9 peraturan tersebut disebutkan  dana kampanye yang dimaksud dapat berbentuk uang, barang dan jasa. ‘’Untuk mekanismenya parpol terlebih dahulu meminta surat pengantar dari KPU sebagai lampiran untuk membuka RKDK di bank," jelasnya.

Dikatakannya, selain wajib menyerahkan RKDK, semua parpol juga menyusun dan menyampaikan laporan awal dana kampanye.  Laporan yang disampaikan dalam bentuk Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi. ‘’Itu wajib, jadi parpol harus menyiapkan laporan awal dana kampanye dalam LPSDK untuk penggunaan dana kampanye," katanya. 

Di OKI pun KPU meminta parpol segera menyampaikan  Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) semua parpol yang mengikuti kontestasi pemilu 2024.  Hingga saat ini masih tersisa 11 parpol lagi yang belum menyampaikan RKDK.

Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi meminta agar parpol yang belum melengkapi persyaratan untuk segera menyampaikan RKDK tersebut.  ‘’Deadline penyampaian RKDK sebelum pelaksanaan kampanye pada (28/11) nanti," terangnya kemarin.

Ditambahkannya, hal ini sudah disampaikan ke seluruh parpol sebelumnya. ‘’Alasan mereka ada yang belum sempat. Padahal ini wajib dilakukan seluruh parpol yang ikut kontestasi pemilu,’’ katanya.

 Berdasarkan PKUP No 18 2023, lanjutnya, kalau dalam proses kampanye parpol  yang juga tidak membuat RKDK dalam artian pada saatnya nanti mereka tidak bisa melaporkan akhir dana kampanye.

‘’Kalau mereka tak melapor maka akan dianulir anggota legislatif yang terpilih dari parpol tersebut tidak bisa dilantik. Ini menjadi perhatian semua parpol,’’ ujarnya.

Terpisah,  Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Fadillah menambahkan,  ini harus diperhatikan karena jelas dan  seluruh pengeluaran dan pemasukan harus dilaporkan ke KPU. ‘’KPU akan  menuju kantor akuntan publik yang akan mengaudit selama 30 hari setelah pencoblosan pemilu,’’ ujarnya.(lid/uni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan