Disdik Umumkan Belajar Mengajar Kembali Normal

KE SEKOLAH : Siswa SMP Negeri 48 Palembang pergi ke sekolahnya menggunakan sepeda di Jl Pangeran Ratu Jakabaring.-foto : Budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah cukup lama penyesuaian kegiatan belajar mengajar karena dampak karhutla dan kabut asap, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang akhirnya kembali mengumumkan mulai hari Senin (6/11), proses belajar mengajar siswa SD-SMP di Kota Palembang kembali normal seperti sediakala, masuk pukul 07.00 WIB.

Pengembalian jam belajar ini menyusul sudah redanya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan.

Dimana sebagai akibatnya kualitas udara di Palembang memburuk. "Kabut asap sepertinya telah mulai mereda, oleh karena itu kami memerintahkan SD dan SMP untuk kembali melaksanakan pembelajara secara normal yakni masuk pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ansori.

Dikutip dari akun Instagram @dinaspendidikan.kotaplg, Disdik Palembang telah mengumumkan kepada publik bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali seperti biasa dalam pengumuman resmi ditandatangani Kadisdik, cc Pj Sekda, dan Pj Wali Kota.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi 14 Sekolah di Sumsel yang Berhasil Raih Penghargaan dari Kementerian LHK

BACA JUGA:Selain Tes CPNS, Lulusan SMA Juga Bisa Masuk 15 Sekolah Kedinasan Ini, Berikut Daftarnya

Pengumuman itu menyampaikan kepada Kepala SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Memperhatikan perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang yang saat ini semakin membaik, maka disampaikan pemberlakuan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 114/Se/Disdik/2023, Tanggal 27 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Dengan jadwal kegiatan  belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di Kota Palembang. Jika kondisi kembali memburuk, kebijakan ini akan ditinjau kembali. Ketentuan Ini berlaku mulai tanggal 6 November 2023.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi sudah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan evaluasi terkait proses belajar mengajar berhubungan dengan kondisi udara saat ini.

BACA JUGA:Blusukan Pasar dan Sambang Sekolah, Kapolres Lubuklinggau Pesan Begini

Hasil evaluasi dan kajian untuk melihat apakah pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka langsung dengan normal atau daring.

"InsyaAllah kalau saya lihat tren kualitas udara sudah membaik, dengan ISPU yang turun karena hotspot yang ada di Kota Palembang tidak begitu banyak. Hanya ada 1 sampai 3, tetapi memang suplai kabut asap dari kabupaten lain yang masih cukup tinggi," tegasnya.

Tetapi, lanjutnya, tren ini pun seminggu terakhir sudah semakin rendah. Maka ia meminta Disdik dapat mengadakan rapat Senin dan Selasa, Rabu diharapkan sudah ada keputusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan