Patuhi Aturan Pemerintah, Ini yang Dilakukan Titan Infra Energy di Sumsel

Jalan khusus batubara PT Titan Infra Energy. Foto : ist--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -
Dua anak perusahaan Titan Infra Energy, PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) mengikuti seluruh regulasi pertambangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua anak usaha Titan Infra Energy yang bergerak dibidang jasa pertambangan khususnya angkutan batu bara mulai dari mulut tambang batu bara sampai dengan pelabuhan sejak tahun 2013.

Penegasan ini disampaikan External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri kepada media, Kamis (2/11/2023).

Selama rentang waktu 2016-2017 Titan Infra Energy melaksanakan sejumlah kewajiban.

Diantaranya perbaikan jalan, peningkatan jalan dan jembatan khusus angkutaj batubara sepanjang 113 kilometer lebar 14 meter.

BACA JUGA:Sambut Momen SPESTAKULER 11.11, DANA Bagi-Bagi Hadiah Miliaran Rupiah Buat Konsumen. Ini Cara Ikutannya, Lur!

"Ini menghubungkan transportasi batubara di Lahat dan Muara Enim menuju ke pelabuhan SDJ di PALI," urai Yayan.

Jalan khusus angkutan batubara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.

"Sebelum membuka usaha tentunya kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup," papar Yayan.

Disampaikannya pula sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Inilah Jadwal dan Live Streaming PUBG Mobile PMGC 2023. Mulai Hari Ini!

Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan.

"Juga pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamat pekerja dan penambangan, ujar dia.

Menurut Yayan, proses yang dimulai dari survei sampai dengan penggalian batu bara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah.

BACA JUGA:6 Pemain yang Bakal Raih Ballon d'Or 2024, Menggantikan Takhta Lionel Messi. Siapa Favoritmu?

"Semuanya diawasi oleh pemerintah, jadi tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran," ujar dia.

Yayan juga mengungkapkan bahwa SLR dan/atau SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.

Termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perijinan berusaha dan juga perijinan terkait lingkungan hidup.

"Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholders terhadap perusahaan dilakukan optimal," papar dia.

BACA JUGA:MENCENGANGKAN, Ini Loh Besaran Uang yang Harus Dibayar Setan Merah Jika Memecat Erik ten Hag!

Terkait dengan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) ia memastikan secara berkelanjutan melaksanakan program untuk masyarakat di wilayah kegiatan usaha.

Selama tahun 2023 saja, SLR dan SDJ telah merealisasikan sebanyak 76 kegiatan pembagian program CSR kepada masyarakat di empat kabupaten yaitu Lahat, Muaraenim, PALI dan Banyuasin.

Bantuan antara lain berupa, pembangunan gorong-gorong, penyediaan spanduk himbauan kamtibnas, pemberian benih padi, dan pupuk serta bantuan beras," pungkasnya.(Kemas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan