Mediasi Deadlock, Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Kukuh Lanjutkan Proses Hukum
Mahasiswa UIN korban plecehan kukuh lanjutkan proses hukum. Foto : ist--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya dari Rektorat Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN Rafa) melalui Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) untuk memediasi kasus dugaan pelecehan seksual sejenis dengan korbannya RS (19) dengan terlapor berinisial Pg menemui jalan buntu (deadlock).
Ini setelah RS dan tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) menegaskan bakal tetap melanjutkan proses hukum terhadap Pg yang kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Dari pihak Dekan FISIP yang diwakili Pak Kun Budiarto tapi meminta agar klien kami mencabut LP karena pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf. Sekaligus meminta dilakukan perdamaian," ungkap salah seorang tim kuasa hukum RS, Mardiyah,SH usai mediasi di Aula Lantai Tiga Gedung FISIP UIN Rafa, Selasa (31/10/2023) sore.
BACA JUGA:Pegang Erat Keranjang Belanja! Promo Indomaret Pangkas Harga Popok Bayi dan Cairan Pencuci Piring
Dalam kesempatan mediasi yang dipimpin oleh Wakil Dekan III FISIP UIN Rafa, Dr Kun Budianto,S.Ag,M.Si tersebut, Mardiyah menyebut kliennya (RS) bersikukuh meminta keadilan kepada pihak Rektorat UIN Rafa.
Terlebih, dampak dari kasus yang dia laporkan ke polisi tersebut hingga dirinya memutuskan keluar dari asrama mengakibatkan statusnya sebagai mahasiswa penerima beasiswa bidik misi dicabut.
"Ditambah lagi, si pelapor Pg masih tidak mau mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap klien kami," keluh Mardiyah dengan nada bicara meninggi.
Wakil Dekan 1 FISIP UIN Rafa, Dr Kun Budiarto,S.Ag,M.Si yang coba dimintai komentarnya terkait hasil mediasi ini belum merespons.
Diberitakan sebelumnya, perilaku seksual menyimpang di dunia pendidikan kembali terjadi di dunia pendidikan.
Kali ini, dialami oleh RS (19), salah seorang mahasiswa semester tiga di salah satu kampus terkemuka di Palembang.
RS diduga menjadi korban tindak pencabulan oleh kakak tingkatnya yang juga merangkap sebagai mudabbir (kepala asrama) berinisial PO (20).
Korban yang berjenis kelamin laki-laki ini setidaknya telah lima kali dicabuli dengan cara (maaf) kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku yang juga laki-laki.
Dalih pelaku melakukan itu semata-mata hanya untuk membangunkan korban untuk menunaikan sholat subuh.