Bencana Bertubi-Tubi

TERTEKAN : Suporter berikan dukungan kepada Klub Sriwijaya FC. Saat ini klub tengah tertekan, selain sanksi pengurangan 3 poin, manajemen klub juga harus menghadapi gugatan dari Digi Asia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.- FOTO : BUDIMAN/SUMEKS-

Sriwijaya FC Kini Dihantui Utang Piutang

PALEMBANG - Dalam menghadapi persiapan untuk putaran kedua Liga 2 musim 2023/2024, Sriwijaya FC menghadapi tantangan yang lebih berat dari sekadar persaingan di lapangan hijau. Selain sanksi pengurangan 3 poin yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI, manajemen klub yang dijuluki Laskar Wong Kito juga harus menghadapi gugatan dari Digi Asia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  "Ini sudah kali kedua kami dihadapkan pada gugatan dari Digi Asia," kata Asfan Fikri Sanaf, Komisaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), dalam jumpa pers di Cafe Monte, Selasa, 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Penonton Lempar Botol, SFC Kena Denda Rp10 Juta

  Gugatan Digi Asia ini berkaitan dengan masalah utang piutang yang berasal dari tahun 2018, sebelum Sriwijaya FC mengalami degradasi. Meskipun nilai utang piutangnya tidak diungkap secara rinci, menurut penelusuran, total utang mencapai Rp8,5 miliar.

  Hingga saat ini, Sriwijaya FC belum mampu melunasi utang tersebut, sehingga Digi Asia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. "Jika Sriwijaya FC tidak mampu membayar, maka Digi akan mengkonversi utang tersebut menjadi kepemilikan saham," tambah Asfan.

BACA JUGA:Liga 2 Dihentikan, Netizen Justru Serbu Instagram SFC, Komentarnya Pedas!

  Tentang nilai saham yang akan dihasilkan dari konversi utang, hal tersebut akan menjadi subjek dari hasil sidang atas gugatan yang diajukan oleh Digi Asia. Asfan menegaskan bahwa mayoritas saham Sriwijaya FC saat ini dimiliki oleh Hendri Zainuddin, dengan pangsa saham sekitar 92 persen.

  Gugatan Digi Asia didasari oleh tindakan wanprestasi yang dianggap dilakukan oleh Sriwijaya FC. Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 12 Oktober 2021 dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.

  Dalam surat gugatan tersebut, tindakan wanprestasi tersebut berdasarkan pada perjanjian pengelolaan aset senilai Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi senilai Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset senilai Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi senilai Rp1,16 miliar.

  Wanprestasi ini bermula ketika Digi resmi mengelola aset digital klub sepak bola Sriwijaya FC sebagai bagian dari transformasi digital klub Laskar Wong Kito. Aset yang dikelola oleh Digi mencakup media sosial seperti Instagram, Facebook, situs resmi www.kitosriwijayafc.com, serta Kito Sriwijaya.

  Namun, pengelolaan aset tersebut tidak berjalan lancar. Pada 20 Maret 2019, Digi mengirim surat kepada Sriwijaya FC untuk membahas kesepakatan kerja sama.

 Pada 24 September 2019, Sriwijaya FC mengumumkan niatnya untuk mengembalikan seluruh investasi Digi dengan cara mencicil selama lima tahun. Namun, pihak Digi meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama hanya dalam dua tahun.

  Sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Digi Asia telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Sriwijaya FC. Namun, menurut Digi, Sriwijaya FC tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga terjadilah gugatan ini.  (vis/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan