Sudah Punya Istri, Sodomi Anak Tiri
*Bujuk Rayu Roti dan Uang Rp100 Ribu
LUBUKLINGGAU – Kejahatan terhadap anak tiri di Kota Lubuklinggau, tidak hanya terhadap anak perempuan. Tapi juga anak laki-laki, seperti halnya terbaru dialami RA (6). Dia disodomi oleh ayah tirinya, Herman Argani (28).
Warga Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, itu kini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Lubuklinggau. Setelah pengamen itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, depan toko emas Jl Yos Sudarso, Lubuklinggau, Jumat (27/1).
Tersangka Herman ditangkap setelah dilaporkan istrinya, VA (30), ibu kandung korban. “Pengakuan sementara tersangka, dia baru dua kali menyodomi korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu (28/1).
Dikatakan, tersangka berprofesi pengamen di wilayah Kota Lubuklinggau. Dia sudah beberapa tahun terakhir menikah siri dengan ibu kandung korban. “Mereka tinggal satu rumah, tapi tersangka tidak setiap hari pulang ke rumah,” ungkap Robi.
Tindak asusila sejenis itu, dikatakan terakhir terjadi Selasa (24/1), sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya tersangka pulang ke rumah, membawa makanan roti. Korban sedang berbaring sendirian di rumah. ”Entah mengapa, tersangka membujuk rayu korban agar mau disodomi,” ulas Robi, didampingi Kanit PPA Aipda Christin CT, SH.
Ternyata bujuk rayu itu, pernah dilakukan seperti pertama kali dilakukan sebelumnya. Korban sempat menolak, tapi takut. Bahkan korban sempat mengeluh sakit, saat sedang disodomi. Namun tersangka terus melampiaskan hasrat seksualnya. “Dak papo (tidak apa-apa),” kata tersangka kala itu.
Usai melepaskan hajatnya, tersangka memberikan sebungkus roti itu dan uang Rp100 ribu. “JJngan kasih tahu ibu, ini duit Rp100 ribu,” pesan tersangka kepada korban. Perbuatan itu akhirnya terkuak, ketika VA melihat putranya itu buang air besar (BAB) sambil berdiri.
Ketika ditanyakan, dijawab korban anusnya sakit. "Setelah dicek oleh ibu korban, tenyata dubur (anus) korban bengkak dan mengalami luka," tambah Aipda Christin. Begitu ditanyakan ibunya, baru korban cerita jika pernah disodomi ayah tirinya.
VA pun melapor ke Polres Lubuklinggau, Kamis (26/1). Tidak menyangka perbuatan suaminya itu. Dari laporan itu, ditindaklanjuti dengan mencari dan berhasil menangkap tersangka, Jumat (27/1). “Dari hasil visum, didapati luka robek arah jam 6 pada anus korban. Dengan kedalaman sekitar 1 cm dari dasar otot,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, sambung Aipda Christin, dia mengaku baru satu anak yang menjadi korban tersangka. Namun bisa jadi ada korban lain, karena tersangka hidup di jalanan (mengamen). "Kami imbau jika ada korban lain, untuk segera melapor," imbaunya. Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. (lid/air)