Begini Sejarah Awal Hutan Wisata Punti Kayu yang Hangus Terbakar Tadi Malam. Ternyata Diambil dari Bahasa Ini!

Hutan Wisata Punti Kayu yang terletak di jalan Kol H Burlian, Palembang hangus terbakar. Foto : net--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kobaran api menghanguskan sekitar 0,5 hektar kawasan Hutan Wisata Punti Kayu, di jalan Kol H Burlian, Jumat, 27 Oktober 2023 malam.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih misteri. Petugas masih lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Nah, tahuka kamu ? Ternyata Punti Kayu punya sejarah panjang. Dahulu, kawasan ini dikenal sebagai Taman Sari atau Taman Syailendra.

Nmun kemudian dinamai Punti Kayu, yang dalam bahasa Komering berarti "pohon pepaya,".

Sebab, banyak pohon pepaya yang tumbuh di daerah tersebut pada masa lalu. Pada masa pemerintahan Belanda, kawasan ini dikenal sebagai Erpacht Punti Register 51.

BACA JUGA:Api Melanda Kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Penyebab Kebakaran Masih Misteri

BACA JUGA:Terekam CCTV, Bermodal Samurai Pria Tanpa Celana Gagalkan Kawanan Pencuri Motor Bersenpi

Pada tanggal 13 Februari 1937, kawasan ini ditetapkan sebagai hutan konservasi (Instandhouding Aangewezen Bosch).

Lalu pada 30 Juli 1937, Erpacht Punti Register 51 ditetapkan sebagai kawasan hutan seluas 98 hektar.

Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian dari lahan ini digunakan untuk pembangunan kota Palembang sesuai dengan surat Dirjen Kehutanan Nomor 1337/DJ-I/1980 tanggal 26 April 1980.

Nah, setelah penataan batas ulang, luas Taman Wisata Alam Punti Kayu berkurang menjadi 50 hektar.

Taman Wisata Alam Punti Kayu pernah menjadi hutan percobaan pinus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 57/Kpts-II/1985 tanggal 7 April 1985.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang dan Sekitarnya 28 Oktober 2023, Selain Wajib Sholat juga Ampuh Tenangkan Diri

BACA JUGA:7 Makanan Pembakar Lemak di Perut, Bisa Dibeli di Pasar Tradisional atau Indomaret

Namun mengalami perubahan fungsi seiring dengan penerbitan SK yang baru.

Pada tanggal 15 Maret 2001, Taman Wisata Alam Punti Kayu resmi menjadi Taman Wisata Alam (TWA) berdasarkan SK. Menhut No 76/Kpts-II/2001.

Dengan luas 50 hektar, dan fungsi ini diatur dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002.

Lokasinya yang strategis, yaitu di Jalan Kol. H. Burlian km 6,5 di tengah kota Palembang, Sumatra Selatan, membuat Taman Wisata Alam Punti Kayu selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan.

Pengunjung dapat mengaksesnya melalui LRT, Bus Rapid Trans (BRT), atau kendaraan pribadi.

BACA JUGA:Hukum Ziarah Kubur Menurut Pandangan Ustaz Adi Hidayat, Hindari Hal Ini Biar Tak Jadi Syirik

BACA JUGA:Tak Malu Jadi Petani, Anggota Propam Ini Tanam Beragam Varietas Buah Unggul

Taman Wisata Alam Punti Kayu menawarkan berbagai daya tarik, termasuk hutan wisata yang memberikan udara sejuk di tengah kota Palembang.

Di sini, pengunjung dapat menikmati pemandangan hamparan pohon pinus yang memberi ketenangan.

Selain itu, tempat ini juga menyediakan waterpark dengan fasilitas perosotan dan kolam renang bagi penggemar wisata air.

Selain itu, Taman Wisata Alam Punti Kayu memiliki kebun binatang mini yang memungkinkan pengunjung untuk melihat berbagai hewan yang umumnya dikenal oleh masyarakat.

Seperti burung, rusa, dan kelinci. Fasilitas outbond juga tersedia bagi mereka yang suka aktivitas di alam bebas, seperti flying fox dan trampolin, sembari menikmati udara segar Punti Kayu.

BACA JUGA:12 Jenis Sepeda Motor di Negara Indonesia, Nomor 10 Seperti Roket Berotot

BACA JUGA:6 Warna Cairan yang Jadi Petunjuk untuk Mendeteksi Kebocoran Pada Mobil

Terdapat juga jembatan gantung dan replika ikon wisata dunia, seperti kincir angin di Belanda, yang membuat Taman Wisata Alam Punti Kayu menjadi tempat yang tak bisa dilewatkan bagi pengunjung.

Fasilitas ini menjadi spot foto yang menarik dan cocok untuk berbagi di media sosial, menjadikan Taman Wisata Alam Punti Kayu sebagai destinasi yang Instagrammable. (novis)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan