44 Pinjol Melanggar Suku Bunga
Waspada penawaran pinjol ilegal.--
KPPU Selidiki Dugaan Kesepakatan Bersama
PALEMBANG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sebanyak 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending dalam tahap penyelidikan kasus pinjaman online atau pinjol yang merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang No 5 tahun 1999.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut telah melalui proses penyeledikan awal yang digelar sejak 5 Oktober 2023.
Direktur Investigasi Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan KPPU akan memanggil para pihak terkait, mulai dari terlapor, saksi, maupun ahli guna mengumpulkan bukti yang cukup.
"KPPU sudah melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," kata Panggabean, Jumat (27/10).
Menurutnya dalam penyelidikan awal, pihaknya telah melakukan berbagai pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi tertulis dari para anggota AFPI dan permintaan tertulis dari lima penyelenggara P2P lending AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasilnya, kata Panggabean, telah didapatkan satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
"KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman," jelasnya.
Diketahui proses penyelidikan akan digelar secara tertutup kurun waktu 60 hari ke depan dan tak menutup kemungkinan terdapat perpanjangan waktu penyelidikan atau tambahan terlapor.
Panggabean menuturkan dalam proses tersebut, pihaknya akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P yang menerapkan suku bunga yang sama merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara.
"Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha P2P lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif," pungkasnya. (yun/fad)