Kades Wajib Anggarkan Pembelian APAR
H Elman ST MM-Foto : DIAN/SUMEKS -
*Anggarkan APAR, Cegah Kahutla di Desa
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Desa (Kades) di kota Prabumulih diwajibkan menganggarkan dana untuk pembelian APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM dibincangi di ruang kerjanya belum lama ini.
Dijelaskan Elman, pembelian APAR bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Desa (DD). "Setidaknya 1 Desa membeli 10 unit APAR. Itu penting untuk antisipasi kebakaran di Desa, apalagi banyak kebun dan lahan warga di Desa," jelasnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Prabumulih itu mengatakan, pengadaan APAR juga sebagai langkah proaktif tindakan awal dalam upaya melindungi warga di Kota Prabumulih dari ancaman kebakaran yang dapat terjadi kapan saja. "Jadi sebelum petugas pemadam kebakaran (damkar) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tiba atau sebelum api membesar sudah bisa dipadamkan dengan menggunakan APAR ini. Karena itu diwajibkanlah setiap desa itu membeli 10 unit APAR," tegasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat Pj Wali Kota Prabumulih itu mengaku, kebakaran merupakan ancaman serius, terutama di daerah yang sering mengalami cuaca kering. "Kita tidak tahu kapan terjadinya kebakaran, maka dari itu untuk mengantisipasi api membesar sebelum mobil tangki (damkar) datang sudah bisa dipadamkan," tuturnya.
Imbauan Pj Walikota Prabumulih tersebut, mendapat dukungan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE. Secara tegas Palo menuturkan, instruksi Pj Walikota yang mewajibkan desa-desa membeli APAR merupakan usulan yang baik.
"Tentu segala program yang sifatnya untuk kebaikan dan pembangunan akan kita dukung, termasuk usulan Pj Walikota agar desa-desa membeli APAR. Seperti kita ketahui, dimusim kemarau seperti saat ini rentan terjadi karhutlah. Dengan adanya APAR tentunya apabila terjadi kebakaran, dapat ditanggulangi dengan cepat sebelum api membesar," tukasnya. (chy)