Pembawa Ganja Bernyanyi, Beli dari Mantan Kades
TANGKAP: Tersangka Harliansyah, dan Bagus Aldi Winata, yang ditangkap atas peredaran narkoba jenis ganja. -FOTO: IST-
*Mantan Kades Edarkan Ganja
LAHAT - Mantan Kades Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, terjerat masalah hukum dan ditahan. Bukan terkait pengelolaan dana desa, tapi Harliansyah SIP (48), menjadi pengedar ganja.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, menciduk tersangka Harliansyah di rumahnya, Kamis (19/10), sekitar pukul 21.30 WIB. Barang buktinya, 1 paket besar ganja bruto 730 gram dan timbangan manual.
“Penangkapan terhadap tersangka (Harliansyah), atas pengembangan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu,” terang Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi SH MH, Sabtu (21/10).
Tersangka itu, Bagus Aldi Winata (23), yang tertangkap di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. Dari penangkapan Kamis (19/10) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendapati 1 paket ganja bruto 100 gram atau segaris.
“Pengakuan tersangka Bagus, ganja tersebut dia mendapatkannya dari tersangka Harliansyah," beber Romi. Sehingga satu jam dari itu, polisi menggerebek rumah tersangka Harliansyah.
Tetangga Harliansyah, menyaksikan proses pemeriksaan dan penggeledahan rumah Harliansyah. Timbangan manual dan 1 paket besar ganja itu, ditemukan di teras atas. “Tersangka Harliansyah mengakui barang bukti tersebut miliknya," jelas Romi.
Sehingga kedua tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasusnya masih akan kami kembangkan, guna menangkap bandar besarnya," klaim Romi.
Diketahui, mantan Kades Tanjung Menang Harliansyah, bukan pertama kali ini ditangkap Polres Lahat. Pada Februari 2020 lalu, dia pernah dicokok Satreskrim Polres Lahat. Atas kasus pemortalan lahan PT Buma, yang bergerak di bidang galian C. (gti/air/)