https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Terdakwa Korupsi Serasi OKU, Diminta Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara

TERDAKWA: Terdakwa Agus Paharyono, dan Hendra Haryadi. FOTO: IST--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi program SERASI di Kabupaten OKU, Agus Paharyono dan Hendra Karyadi, dituntut berbeda. Terdakwa Agus yang saat itu menjabat Kabid Sapras Dinas Pertanian OKU/PPK, tuntutannya lebih berat dari Hendra.

Keduanya menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. ”Terdakwa Agus tuntutannya pidana 6 tahun penjara, kurangi masa tahanan,” jelas Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Rabu (18/10).

Tuntutan itu, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Selain itu ada tuntutan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.

Selain itu, terdakwa Agus juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336.396.000. “Jika uang pengganti tidak dibayar, atau dipidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” imbunya.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ajak OPD Ngator di Kantor Camat

BACA JUGA:Eks KUD Minanga Ogan OKU Minta Bentuk Satgas Mafia Tanah

Sedangkan terdakwa Hendra Haryadi, penerapan pasalnya sama. Hanya saja, stafnya terdakwa Agus itu dituntut lebih ringan. “Hendra dituntut 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” ucapnya.

Yerry mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra melalui melalui keluarganya telah mengembalikan uang sejumlah Rp3.500.000 dititip di Kejari OKU. “Terkait tuntutan membayar uang pengganti, kemungkinan terdakwa Agus tidak bisa mengembalikan. Karena dari keterangan keluarganya, mereka tidak memiliki aset,” sebutnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, masih menunggu petikan putusan nantinya apakah akan ada upaya pelacakan aset terdakwa. “Atas pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Posbakum, akan melakukan pembelaan,” katanya.

Yerry menambahkan, pada fakta persidangan kedua terdakwa sudah mengakui menerima uang yang diduga menyebabkan kerugian negara tersebut. Program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) untuk Kabupaten OKU bersumber dana APBN Rp1.290.000.000.

BACA JUGA:Usai Rekannya Kena Tangkap, Satu Oknum LSM yang Peras Kepsek di OKU Timur Serahkan Diri

 Program tersebut dengan sasaran sebanyak 6 kelompok tani. Para terdakwa diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Melakukan penyimpangan dana kegiatan untuk kelompok tani, untuk keperluan pribadi. Akibatnya kerugian negara diperkirakan Rp300 juta. (bis/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan