https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dapatkan 6,5 kg Sabu di Lr Cek Latah, Polisi Sebut Ada Modus Baru

PENGEDAR SABU: Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry (kiri), menjelaskan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, perincian barang bukti 6,5 kg sabu dan uang Rp14,5 juta, yang didapatkan dari 5 tersangka dalam penangkapan di Lr Cek L--

6.5 kg Sabu dalam Bagasi Motor dan Warung

Polisi Sebut Temukan Modus Baru

Amankan 4 Pengedar di Lr Cek Latah

Buktinya Kamis pagi (12/10), jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebanyak 6,5 kilogram (kg) sabu. Barang itu dari tiga lokasi penangkapan di Lr Cek Latah, dan 1 tempat lagi di daerah Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

“Total dari TKP tadi, ada lima pelaku yang diamankan. Dari kelima pelaku tersebut, seorang di antaranya wanita," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, kemarin.

Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, memimpin langsung operasi penangkapan pada Kamis pagi (12/10). “Mereka punya modus baru, yang tidak bisa kami ungkapkan ke publik. Khawatir bocor, sebab pelaku lain masih dalam pengejaran,” aku Harryo.

Alumni Akpol 1996 itu, hanya menjelaskan kronologis penangkapannya. Kata Harryo, awalnya polisi mendapat informasi masih terjadi peredaran narkoba di lr Cek Latah. Sehingga Kasat Resnarkoba memimpin tim gabungan anak buahnya melakukan penyelidikan.

Awalnya polisi menangkap tersangka DN dan FH, di Lr Cek Latah. Barang bukti 1.044 kg sabu, ditemukan dalam warung milik MJ (DPO). ”Masuk ke persil (lokasi) kedua, amankan lagi 0.533 kg sabu. Disembunyikan tersangka AD (perempuan), dalam bagasi motor Vario,” beber Harryo.

Masih dalam Lr Cek Latah, polisi melakukan sweeping ke tempat yang dicurigai. Atas keterangan ketiga pelaku DN, FH, dan AD yang sudah diamankan. “Di persil ketiga, geledah bagasi motor Aerox milik tersangka JA. Dapati lagi 5.015 kg sabu,” ulas Harryo.

Pengembangan terus berlanjut, atas keterangan keempat tersangka pengedar itu. Polisi bergerak menuju Jl Syech A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. “Amankan tersangka MI, berikut uang Rp14.530.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika,” sebutnya.

Paketan 6,5 kg sabu itu, ada yang masih dalam kemasan teh China, dilapisi plastik hitam, hingga paket plastik klip bening. "Atas pengungkapan kasus narkoba ini (6,5 kg sabu), Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa," tutur Harryo.

Barang bukti lainnya, uang Rp14,5 juta, timbangan digital, sekop kecil dari pipet untuk menakar menimbang sabu, dan 2 bal plastik klip bening. Termasuk 6 unit handphone (hp) milik kelima tersangka. Serta motor Vario milik tersangka AD, dan motor Aerox milk tersangka JA. “Tidak menutup kemungkinan, masih banyak pelaku lainnya yang saat kami gerebek, sedang tidak berada di lokasi tersebut,” ucapnya.

Harryo menyebut, paredaran 6,5 kg sabu itu dikendalikan seseorang yang sedang menjalani hukuman. “Mereka (kelima tersangka) statusnya sebagai pengedar,bergerak atas perintah sang bos. Setelah itu baru mendapatkan upah atau bayaran,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Harryo mengatakan, lokasi penangkapan di Lr Cek Latah, bukan termasuk area Kampung Tanggung Anti-narkoba di Gandus. Meski lokasinya berdekatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan