Dukungan Pemerintah Lokal: 200 Banner untuk Edukasi Anti Kebakaran Hutan di OKI Bakal Dipasang di Titik Rawan
200 banner bantuan dari Pemda OKI ke Kodim 0402/OKI untuk dipasamg pada titik rawan, cegah kebakaran hutan. Foto : nisa/sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Memberikan dukungan bagi upaya sosialisasi dan penegakan larangan membakar hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kodim 0402/OKI telah menerima sumbangan 200 banner yang akan dipasang di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan.
Komandan Kodim 0402/OKI-OI, Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane, menyampaikan bahwa bantuan berupa banner ini diberikan langsung oleh Pemerintah Daerah OKI melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI.
"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya," ujarnya pada Senin (16/10).
BACA JUGA:Peluang Beasiswa BPP Rp25 Juta Bagi Pegawai di Bawah Naungan Kemenag, Hanya Untuk S2 dan S3
Irsyad juga berharap bahwa pemasangan banner ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah OKI-OI.
Hal ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan, dan segera melaporkan kebakaran hutan, kebun, atau lahan yang mereka lihat kepada Koramil, Polsek, Camat, atau Kepala Desa setempat.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Dandim OKI-OI juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan kebun.
BACA JUGA:Info Beasiswa S2 Fully Funded di Doha Institute. Yuk, Raih Kesempatan Ini!
"Dalam musim kemarau yang sedang berlangsung dan membuat lahan menjadi kering, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan membakar hutan adalah pelanggaran serius, dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Seluruh warga OKI diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dandim menegaskan,
"Pembakar hutan akan dihadapkan pada sanksi tegas sesuai dengan undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan." (uni)