KPK Resmi Tahan Mantan Mentan SYL, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
KPK DAN SYL : (Foto kiri) KPK umumkan resmi menahan mantan Mentan SYL dan eks Direktur Alsintan MH, dalam konferensi pers Jumat malam (13/10). (Foto kanan) Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Eganata tiba di Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait la--
Sementara untuk Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), sudah lebih dulu ditahan Rabu (11/10).
Wakil Ketua KPK Alex Marwata, mengatakan uang dikumpulkan ketiga tersangka diduga dari lingkungan PNS Eselon 1 dan 2.
Dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar, dari sejak 2020.
Penggunaannya oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH.
”Antara lain untuk melakukan pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," ungkap Alex, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat malam (13/10).
BACA JUGA:Mundur, Mentan Fokus Hadapi Kasus
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Terhitung 13 Oktober sampai 1 November 2023.
Penahanan serupa terhadap tersangka MH, juga di Rutan KPK.
Selain itu, sambung Alex, ditemukan juga aliran uang yang digunakan untuk keperluan umrah para pejabat Kementan.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex.
Usai konferensi pers KPK, SYL menyatakan akan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolri Turun Tangan, KPK Gandeng PPATK
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," kata SYL, tadi malam.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," tambahnya.
Namun, SYL juga meminta asas praduga tak bersalah dalam kasusnya ini. "Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," pungkasnya. (*/air/)