Ibu-Anak Bisnis Motor Bodong

  * Kiriman dari Pulau Jawa LUBUKLINGGAU – Ibu dan anak di Kota Lubuklinggau, jadi penadah sepeda motor bodong asal Pulau Jawa. Motor-motor diduga hasil kejahatan tanpa dokumen lengkap itu, lalu diperjualbelikan di Kota Lubuklinggau. Hadisah alias Isa (47), dan Angga Tri Saputra (25), akhirnya dibekuk gabungan Tim Macan Unit Pidum dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau. Keduanya, warga Jl Pattimura, RT 01, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, menjelaskan awalnya Sabtu (21/1) malam, tim gabungan mendapat informasi masyarakat soal pengiriman motor bodong. “Tim kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tim menuju tempat pengiriman barang yang diinformasikan, salah satu ekspedisi di Jl SMB II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. “Didapati empat unit sepeda motor, diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” ulasnya.
Tercatat dari resi pengiriman, pengirimnya atas nama Sarpi di Jakarta. Penerimanya di Kota Lubuklinggau atas nama Angga, dengan cara diambilnya sendiri di loket ekspedisi. “Anggota kemudian melakukan pengintaian,” tambah Robi. Baca juga : Alex dan Muddai Masih Nunggu, MA Tolak Kasasi Mantan Bos PDPDE Sumsel Baca juga : Drop Lagi, Rusuk Patah, Tak Bisa Jalan Baru Senin (23/1), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka Angga bersama saksi Bintang. Berniat mengambil sepeda motor kiriman itu di loket ekspedisi. Polisi langsung mengamankan tersangka Angga. Berikut barang bukti 4 unit motor, 5 lembar STNK, 4 lembar resi pengiriman tertanggal 18 Januari 2023. Dari identifikasi dan pemeriksaan, dari 4 sepeda motor itu, 3 motor dilengkapi STNK tanpa dilengkapi BPKB. Sedangkan 1 motor lagi, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB. Dari cek fisik, motor Berat terpasang plat nopol B 5908 FCW. Dalam box motor, terdapat STNK dengan nopol F 4169 FHN dengan nomor rangka (noka) MH1JM9112MK415586.
            “Sementarab hasil profiling data ranmor Polri, nopol F 4169 FHN, nomor rangkanya MH1KFA112NK102880. Jadi beda," beber Robi, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kemudian, Beat biru putih noka MH1JM8115MK475145, didapati plat nopol E 2499 PBW dalam box motor. STNK dalam box, nopol B 5862 FGL dengan noka MH1JM8115MK475145. “Hasil Profiling, nopol B 5862 FGL dengan Noka MH1KF4127MK426321,” ulasnya. Selanjutnya Beat hitam, dengan noka MH1JM9121MK002633. Pelat nopol yang berada dalam box motor bernopol E 2988 PCC. Lalu STNK dalam box motor nopol F 4588 AAI dengan noka MH1JM9121MK002633. “Hasil profiling, nopol F 4588 AAI dengan nomor rangka MH1JM9125NK420131,” urai Robi lagi. Teakhir, Beat hitam noka MH1JM9113MK858605 tanpa dokumen STNK. Pelat nopol dalam box  motor F 3031 AAC. STNK tanpa motor, nopol F 2409 FHP dengan noka MH1JM8217NK699792. Hasil profiling, nopol F 2409 FHP nokanya MH1KF0118NK171602. Baca juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam Baca juga : Pedofil, Koleksi 22 Video Siswi SD Saat mengamankan tersangka Angga datang ke ekspedisi, dia mengendarai motor Beat terpasang nopol F 5077 FFX. STNK nopol B 3757 UCG tanpa dokumen BPKB, dengan noka MH1JM9118MK611418. Sementara hasil profiling, STNK nopol B 3757 UCG terdaftar dengan noka. MH1JFB119DK864877. "Motor yang digunakan tersangka, juga ada perbedaan antara di surat dengan fisik," jelasnya. Sehingga kelima motor itu dan barang buktinya, turut diamankan berikut tersangka Angga. Dari hasil pemeriksaan, diakuinya empat motor yang baru datang itu pesanan ibunya,  Hadisah alias Isa. Polisi pun kemudian menciduk Hadisah. Dia mengaku, memesan 4 motot itu dengan Dahlan, kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Harga satu motor kisaran Rp8-8,5 juta. “Pembayaran dengan cara tempo, baru ditransfer ke Dahlan sebanyak Rp8 juta,” tambahnya. Diakui pula oleh tersangka Angga, dia bertujuan menjual kembali motor-motor tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.  "Dimana harga di pasaran Kota Lubuklinggau, motor itu masih di kisaran Rp10 juta,” pungkas Robi. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh
            Polisi pun kemudian menciduk Hadisah. Dia mengaku, memesan 4 motot itu dengan Dahlan, kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Harga satu motor kisaran Rp8-8,5 juta. “Pembayaran dengan cara tempo, baru ditransfer ke Dahlan sebanyak Rp8 juta,” tambahnya.
Diakui pula oleh tersangka Angga, dia bertujuan menjual kembali motor-motor tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.  "Dimana harga di pasaran Kota Lubuklinggau, motor itu masih di kisaran Rp10 juta,” pungkas Robi.  (lid/air)   https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/        

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan