Hanya Tempat Promosi, Tidak Boleh Transaksi

*TikTok Shop Harus Urus Izin e-commerce

*Harga Produk Seller Setara di Produsen

PALEMBANG – Pemerintah resmi menutup layanan jual beli pada platform TikTok Shop, Rabu (4/10). Jejaring sosial Tiongkok itu pun tidak lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce dalam aplikasinya, terhitung pukul 17.00 WIB. Manajemen TikTok menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sepakat mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.
Sebagaima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kebijakan ini guna menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air. Dalam aturan itu, media sosial seperti TikTok pun dilarang berperan ganda sebagai e-commerce. BACA JUGA : Aturan Lengkap Pemerintah yang Melarang TikTok Jualan, TikTokers Wajib Baca Media sosial hanya boleh mempromosikan barang, tanpa melakukan transaksi dalam aplikasi. Jika mau beroperasi, maka TikTop Shop harus menjadi aplikasi e-commerce yang berbadan hukum dan memiliki perizinan di Indonesia. Seperti layaknya e-commerce lainya. Tutupnya TikTok Shop, menimbulkan pro kontra. Di satu sisi, sangat baik untuk menertibkan aturan bagi e-commerce dan social commerce dalam beroperasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan