10 November, Hibah Pilkada Harus Cair

*Sebesar 40 Persen dari Alokasi

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah (pemda). Agar benar-benar menyiapkan anggaran pilkada serentak 2024 sesuai ketentuan dan tepat waktu. Untuk memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan lancar.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ. Dalam edaran tersebut, Tito minta pemda menyiapkan dana pilkada dalam dua tahun anggaran untuk menghindari tekanan pada APBD. “40 persen melalui APBD 2023 dan 60 persen sisanya melalui APBD 2024,” jelasnya.

Hal ini dikecualikan bagi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, DI Jogjakarta memiliki aturan keuangan tersendiri.

Tito juga menginstruksikan pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pusat untuk memastikan semua kabupaten/kota di wilayah masing-masing mencantumkan kebutuhan pilkada. Yakni, dalam rancangan APBD 2024 maupun APBD Perubahan 2023.

Jika anggaran pemerintah kabupaten/kota tidak tersedia secara cukup, APBD tidak dapat disahkan. “Peraturan daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan,” jelasnya.

Mendagri juga menetapkan deadline pencairan alokasi pilkada. “40 persen di APBD 2023 cair pada 10 November 2023,” tukas Tito. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan