Belum Ada Tersangka Korporasi

*Kejati Terima 11 SPDP Kasus Karhutla

SUMATERAEKSPRES.ID - Satu per satu kasus karhutla di wilayah Sumsel diproses secara hukum. Total sudah 11 laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Adanya 11 laporan SPDP kasus karhutla ini diungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Jumlah itu per Agustus 2023. "Untuk 11 laporan SPDP tersebut, 5 dari Kejari Lubuklinggau, 5 dari Kejari Musi Banyuasin dan 1 dari Kejari Muara Enim," terang Vanny.

Lanjut Vanny, dari 11 SPDP itu, semua tersangkanya adalah perorangan. "Belum ada dari korporasi," bebernya. Ada satu SPDP yang dilaporkan ke Kejati Sumsel, tersangkanya lebih dari satu orang.

“Itu di Lubuklinggau. Terlampar nama tersangka, bersama-sama pelaku lainnya,” jelasnya. Tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah mengingat karhutlah saat ini masih terus terjadi di banyak daerah. “Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya dari kejari," pungkas dia.

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pelaku pembakaran lahan di Ogan Ilir sudah ada beberapa yang ditangkap. BACA JUGA : Kejaksaan Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutlah di Sumsel

"Untuk tersangka di Polres Ogan Ilir sudah ada empat. Kalau dari Polda ada sekitar 12 orang," sebutnya.

Saat ini, kepolisian intens memantau bekas lahan-lahan yang telah terbakar. Mencari informasi siapa saja yang datang ke lokasi karhutla. "Kepala desa kami panggil, pemilik lahat, camatnya. Ini juga sekalian memetakan lahan yang kira-kira pemiliknya tidak jelas," katanya.

Seperti penekanan dari Bupati Ogan Ilir, ke depan pemanfaatan lahan ke depan harus lebih maksimal. "Kami memegang praduga tak bersalah, tidak langsung menetapkan tersangka. Tapi kami cari tahu dengan bantuan masyarakat," jelasnya. (nsw/dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan