Honorer Lega, Batal PHK Massal
*Aman Sampai Desember 2024, UU ASN Ketok Palu
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Para pegawai non-ASN bisa bernafas lega. Sebab, rencana penghapusan honorer per 28 November 2023 tidak jadi dilaksanakan.
Ditunda hingga Desember 2024. Kepastian itu seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR-RI, kemarin (3/10).
"Paling tidak, sampai tahun depan, nasib kami aman. Hanya saja, kami para honorer sangat berharap bisa diangkat jadi PPPK atau CPNS,” kata Hy, seorang honorer di lingkungan Pemkot Palembang.
Sebab, dengan sudah berstatus PPPK atau PNS, baru lah mereka tidak lagi waswas dengan nasib ke depan.
“Selama masih jadi honorer ini, tidak tenang bekerja. Apalagi sudah ada rencana penghapusan dari pemerintah,” imbuhnya.
Hepi, seorang honorer di Kabupaten OKU, mengatakan dengan ada waktu sampai tahun depan, mereka berharap semua honorer bisa direkrut menjadi PPPK. BACA JUGA : SAH! Setelah 2 Tahun 9 Bulan, UU ASN Akhirnya Ketok Palu
“Kalau bisa kuotanya ditambah atau formasinya diperbanyak. Bingung juga tahun ini, pilih formasi tapi kuotanya sedikit," keluhnya.
Kelegaan yang sama diungkap Haidir, honorer di Pemkab OKI. Setidaknya, sampai akhir 2024 dia tidak lagi merasa was-was akan kehilangan pekerjaan. “Mau ikut PPPK juga tidak mudah, banyak saingan dan kuota terbatas,” imbuhnya.
Sekretaris BKPP OKI, Fredy Martonis mengatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat. BACA JUGA : Anggarkan Lagi Gaji Pegawai Non-ASN
“Kalau dibaca dalam RUU ASN, banyak perubahannya terutama terkait KASN dan juga untuk kawan-kawan yang non ASN,” ucapnya.
Untuk itu, pemda menunggu peraturan pelaksaan dari UU ASN itu. "Nanti kalau diterjemahkan sendiri takut salah," cetusnya. Seorang honorer di lingkup Pemkab Ogan Ilir, Agung bersyukur dengan batalnya penghapusan honorer.
"Alhamdulillah. Menantikan ketok palu UU ASN ini, kami harap-harap cemas. Menggantungkan hidup jadi honorer, tiba-tiba diputus kerja. Bingung mau kerja di mana lagi. Untung saja tidak jadi," bebernya.
MenPANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR RI. Khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam pembahasan RUU ASN hingga disahkan jadi UU.