Insiden Pengerusakan Lapangan PS Terpedo Dilaporkan ke Polisi

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  - PS Terpedo dengan pimpinan Muslim A Rodi, akhirnya secara resmi melaporkan insiden pengrusakan lapangan yang mereka alami. Laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada Selasa, 3 Oktober 2023, siang hari. Sekitar pukul 13.40 WIB, pelapor beserta tim kuasa hukum dari PS Terpedo menyelesaikan proses pelaporan kepada petugas SPKT Polres Ogan Ilir. Laporan dari korban langsung diterima oleh petugas SPKT yang bertindak atas nama Kepala SPKT Resor Ogan Ilir, yaitu Kanit II yang bernama Sahil Arsyad. Mujadid Islam, SH MH, yang merupakan ketua PS Terpedo, memberikan keterangan kepada media terkait laporan ini. BACA JUGA : Dukung Polres Capai Predikat WBBM Ia menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa dari pelapor untuk mewakili PS Terpedo dalam kasus ini. Selain itu, ia juga menyinggung tentang dukungan dari masyarakat terhadap perjuangan ini. Korban melaporkan insiden ini terkait dengan dugaan tindakan pidana pengerusakan yang merujuk pada Pasal 170 bersamaan dengan Pasal 406 KUHP terhadap properti milik PS Terpedo. BACA JUGA : Sembilan Parpol Belum Serahkan Pencermatan DCT Mujadid, yang merupakan seorang pengacara ternama di Ogan Ilir, menjelaskan bahwa PS Terpedo telah berdiri dalam waktu yang cukup lama. Seluruh masyarakat Ogan Ilir mengetahui bahwa lahan PS Terpedo adalah untuk kepentingan umum. Seperti untuk pertandingan sepak bola, pelaksanaan shalat Id, Idul Adha, dan kegiatan lainnya.

Rusak Pagar Lapangan

Kejadian dugaan tindakan pidana pengerusakan  bersama-sama ini menyebabkan kerusakan pada pagar lapangan Torpedo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan