https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tunggu Perintah KPU RI

*Cabut Hak Politik Mantan Napi Koruptor

PALEMBANG - Upaya gerakan masyarakat sipil mengoreksi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan legislatif kembali membuahkan hasil. Setelah gugatan perhitungan kuota perempuan dikabulkan, terbaru Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan gugatan tentang ketentuan masa jeda bagi mantan terpidana korupsi yang maju sebagai caleg.
Sebelumnya, Pasal 11 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 memberikan pengecualian masa tunggu lima tahun bagi bacaleg yang mendapat pencabutan hak politik.
Ringkasnya, jika ada terpidana mendapat hukuman pencabutan hak politik dua tahun, masa tunggunya cukup dua tahun saja. Nah, norma itu diperkarakan gerakan masyarakat sipil ke MA. Mereka adalah mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menilai norma tersebut tidak sesuai putusan MK, yang memerintahkan masa tunggu lima tahun, Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2023, MA telah mengabulkan gugatan itu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana korupsi agar tidak menjadi Calon Legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 nanti. Diketahui untuk DPRD Sumsel ada beberapa mantan narapidana yang ikut "nyaleg". Sedikitnya ada empat mantan napi koruptor dalam pencalonan. Mereka pun terancam dicoret. Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin  mengatakan, pihaknya hanya menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ‘’Kita tunggu respon KPU RI. Kan semuanya nanti diatur dalam PKPU," kata Amrah. Dikatakan, jika nantinya sudah ada PKPU baru KPU menyesuaikan.
"Nantinya kami hanya bisa menyesuaikan kalau sudah ada PKPU. Karena prinsipnya KPU Sumsel mengikuti KPU RI" singkatnya.
Sementara itu,  MA memerintahkan KPU mencabut dua aturan yang memberi lampu hijau bagi mantan narapidana korupsi hingga bisa maju sebagai calon anggota legislatif. ‘’Dalam aturan itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg,’’ ujarnya. Menurut MA, pada prinsipnya penerimaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya. Hal tersebut sebagaimana Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023. Dengan jangka waktu tersebut, masyarakat dapat menilai calon yang akan dipilihnya secara kritis dan jernih. Namun dalam aturannya, KPU justru meniadakan masa jeda 5 tahun bagi eks terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Atas dasar itu, menurut MA, seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Terpisah, Ketua KPU Kota Prabumulih Marjuansyah melalui Komisioner KPU Kosim Cikming mengaku sudah menerima informasi terkait hal itu. "Namun untuk aturan resminya belum kita terima," sebutnya dibincangi di kantor KPU Prabumulih, Selasa (3/10). Dijelaskan Kosim, aturan tersebut dimuat dalam PKPU nomor 10/2023 pasal 11 ayat 6 berkaitan dengan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU nomor 11/2023 pasal 18 ayat 2 tentang pencalonan DPD yang telah dibatalkan oleh MA.
‘’Jadi Mantan terpidana korupsi dilarang mencalonkan sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD sebelum melampaui batas waktu 5 tahun terhitung keluar dari tahanan," jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu aturan resmi. Kendati demikian, untuk mantan Napi tersebut diatas, tidak ada di Prabumulih. "Kebetulan kasus tersebut tidak ada dalam DCS (Daftar Calon Sementara)," jelasnya. Sampai saat ini setelah dilakukan pencermatan calon maka tersisa 402 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) setelah sebelumnya terdapat 446 Bacaleg yang terdata di DCS awal. Ketua KPU Banyuasin Mubarok melalui Bahrial Syah, anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin mengatakan, di Banyuasin tak ada caleg eks napi koruptor. "Tentunya kita akan mematuhi dan melaksanakan aturan MK tersebut yaitu MK cabut aturan mantan napi koruptor  nyaleg setelah 5 tahun. Artinya, seluruh mantan napi koruptor tidak biso nyaleg. Ketua DPD PAN  Banyuasin, Tismon Sugiarto menerangkan sejauh ini tidak ada Bacaleg dari partainya yang pernah berurusan dengan hukum."Tidak ada," ujarnya. (Iol/chy/qda)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan