Bantah Terima Uang 100 juta
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020-2021 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (2/10).
Tiga terdakwa dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH untuk dimintai keterangannya.
Ketiga terdakwa yakni mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba Rismawati Gatmyr, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba Novi Astuti, dan pelaksana kegiatan Imam Mahfud.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Rismawati Gathmyr menjelaskan, jika proyek tersebut pada bulan Desember tidak diselesaikan karena ada masalah pemindahan lokasi.
"Ada masalah, pemasangan jaringan listrik tidak selesai, ada perpindahan lokasi, karena ditolak warga," katanya.
Ia juga menjelaskan terkait pencairan uang yang sudah 100 persen dicairkan karena dirinya sudah tanda tangan adendum atau pemberian kesempatan kepada pelaksana yakni PT Kenzo sampai 21 Desember. "Saat itu saya juga tanda tangani berkas pencairan 100 persen pada tanggal 24 Desember 2021 karena semua sudah diverifikasi oleh KPA, Yang Mulia," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanyai JPU Kejari Muba, M Ariansyah Putra SH MH, apakah dirinya menerima uang sebesar Rp100 juta dari PT Kenzo, terdakwa Rismawati mengatakan dirinya tidak menerima uang dari PT Kenzo. "Saya tidak menerima uang tersebut, Yang Mulia," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi berupa penyimpangan beberapa item pembangunan IPAL.
Item yang dimaksud dalam dakwaan JPU yakni berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Tapi sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, ternyata item pekerjaan tersebut belum juga terpasang, padahal anggaran pengerjaan tersebut sudah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia. Dan atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.
"Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," urai JPU dalam dakwaannya.
Selain itu, terungkap ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas, dimana saat ini yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO. (nsw/lia/)