Pulang Jual Sabu, Kena Ciduk
*Bawa Sajam dan Uang Rp1,085 Juta
EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pendopo diciduk anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Tersangkanya, Raples (34) warga Kelurahan Beruge Ilir.
"Benar kita amankan seorang warga yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka akan disangkakan pasal berlapis karena juga kedapatan menyimpan senjata tajam," ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, Minggu (1/10).
Penangkapan pada Rabu (27/9) pukul 21.00 WIB. Anggota mendapatkan informasi ada warga Kelurahan Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang yang menjadi pengedar narkotika.
Anggota melakukan penyelidikan. Lalu didapatkan kepastian kalau pengedar sabu itu adalah tersangka. Tersangka pun diciduk dalam sebuah gang di Kelurahan Beruge Ilir.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna cokelat di pinggang kiri. Lalu, tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 10,88 gram.
"Sebelumnya pelaku melemparkan plastik klip transparan tersebut ke tanah sejauh satu meter, untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya. Barang itu dikeluarkan tersangka dari saku celana sebelah kanan. Petugas juga menyita handphone Oppo A15 warna biru metalik, dan uang Rp1.085.000.
"Setelah diinterogasi, uang tersebut adalah hasil jual sabu dan pelaku mau pulang ke rumah setelah transaksi. Tersangka mengaku sabu yang dibuang itu miliknya," pungkas AKP Nurdin.(eno)